Women In The World Sepang Racing Team Mandalika Racing Team rubiesandradishes organicnewsroom virante seo cloud spectator Vainglory Forum american gathering of jewish holocaust survivors Rumah Pejuang Kanker Ambu outside found Wetpaint Slot Gacor Judi Bola Demo Slot Demo Slot Unogoal SPBO SPBO Slot Gacor Slot Gacor Judi Bola Bocoran Admin Jarwo Bocoran Admin Riki Bocoran Admin Bagus Bocoran Admin Dika Slot Server Luar Akun Pro Thailand Akun Pro Kamboja Akun Pro Jepang Akun Pro Rusia Akun Pro Malaysia Akun Pro Taiwan Akun Pro Hongkong Akun Pro Singapore Akun Pro Myanmar Akun Pro Vietnam Akun Pro Spanyol Akun Pro China Akun Pro Amerika sbobet88 Akun Pro Kamboja Akun Pro Thailand Akun Pro Jepang Akun Pro Rusia Akun Pro taiwan Akun Pro hongkong Akun Pro malaysia Akun Pro myanmar Akun Pro Vietnam Akun Pro singapore Asia88 Akun Pro Kamboja Akun Pro Thailand Akun Pro Jepang Akun Pro Rusia Akun Pro taiwan Akun Pro hongkong Akun Pro malaysia Akun Pro myanmar Akun Pro Vietnam Akun Pro singapore Bocoran Admin Slot Bocoran Admin Jarwo Bocoran Admin Bagus Bocoran Admin riki Agen777 Slot77 Asia88 bet88 jackpot88 Slot303 slot777 Gacor777 Agen88 Joker123 Sv388 IDN Poker Idn Slot Mpo Slot Pay4d Infini88 Ug Slot Slot Nexus Slot Zeus QQ Online pkv games Dominoqq Slot Toto raja slot Slot Receh Data HK Data Macau Data SGP Data Taiwan Data Jepang Akun Pro Kamboja Akun Pro Thailand Akun Pro Jepang Akun Pro Rusia Akun Pro taiwan Akun Pro hongkong Akun Pro malaysia Akun Pro myanmar Akun Pro Vietnam Akun Pro singapore Judi Bola Slot Dana Spbo nowgoal unogoal Bocoran Admin Slot Bocoran Admin Jarwo Bocoran Admin Bagus Bocoran Admin riki Agen777 Slot77 Asia88 bet88 jackpot88 Slot303 slot777 Gacor777 Agen88 Joker123 Sv388 IDN Poker Idn Slot Mpo Slot Pay4d Infini88 Ug Slot Slot Nexus Slot Zeus QQ Online pkv games Dominoqq Slot Toto raja slot Slot Receh Data HK Data Macau Data SGP Data Taiwan Data Jepang Slot Gacor Slot Dana Slot Pulsa Bandar Togel Toto Togel slot88 Slot Demo Slot Toto rtp slot Judi Bola Slot Receh Slot Maxwin Slot Bonus Raja Slot Slot Zeus Slot Hoki Slot Deposit 25k Slot Depo 10k Slot Depo 5k Slot Garansi Kekalahan spbo unogoal nowgoal sbobet88 Sv388 Agen777 Agen88 Asia88 bet88 Slot77 Slot4d slot303 jackpot88 Joker123 Pay4d IDN Poker IDN Slot MPO Slot Nexus Slot UG Slot Infini88 Mahjong Ways Slot parlay bola Data Sgp Data Macau Data Hk Data Sydney Data Jepang Data China Data Kamboja Data Taipei Dominoqq Pkv Games Bocoran Admin Jarwo Bocoran Admin Riki Bocoran Admin Bagus Bocoran Admin Dika Slot Server Luar Akun Pro Thailand Akun Pro Kamboja Akun Pro Jepang Akun Pro Rusia Akun Pro Malaysia Akun Pro Taiwan Akun Pro Hongkong Akun Pro Singapore Akun Pro Myanmar Akun Pro Vietnam Akun Pro Amerika Slot Server Thailand Slot Server Kamboja Slot Server Jepang Slot Server Rusia Slot Server Malaysia Slot Server Taiwan Slot Server Hongkong Slot Server Singapore Slot Server Myanmar Slot Server Vietnam Slot Gacor Slot Dana Slot Pulsa Bandar Togel Toto Togel slot88 Slot Demo Slot Toto rtp slot Judi Bola Slot Receh Slot Maxwin Slot Bonus Raja Slot Slot Zeus Slot Hoki Slot Deposit 25k Slot Depo 10k Slot Depo 5k Slot Garansi Kekalahan spbo unogoal nowgoal sbobet88 Sv388 Agen777 Agen88 Asia88 bet88 Slot77 Slot4d slot303 jackpot88 Joker123 Pay4d IDN Poker IDN Slot MPO Slot Nexus Slot UG Slot Infini88 Mahjong Ways Slot parlay bola Data Sgp Data Macau Data Hk Data Sydney Data Jepang Data China Data Kamboja Data Taipei Dominoqq Pkv Games Bocoran Admin Jarwo Bocoran Admin Riki Bocoran Admin Bagus Bocoran Admin Dika Slot Server Luar Akun Pro Thailand Akun Pro Kamboja Akun Pro Jepang Akun Pro Rusia Akun Pro Malaysia Akun Pro Taiwan Akun Pro Hongkong Akun Pro Singapore Akun Pro Myanmar Akun Pro Vietnam Akun Pro Amerika Slot Server Thailand Slot Server Kamboja Slot Server Jepang Slot Server Rusia Slot Server Malaysia Slot Server Taiwan Slot Server Hongkong Slot Server Singapore Slot Server Myanmar Slot Server Vietnam
Penahanan / Perpanjangan Penahanan

                                                                                                             HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance,           W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0 The founding members and signatories who represent the International Consortium for Court Excellence                                                                                 bangga melayani bangsa

Link Website Pengadilan Se-Sultra

Penahanan dan Perpanjangan Penahanan

  1. Penahanan terhadap tersangka/ terdakwa dapat diperintahkan oleh Penyidik, Penuntut Umum atau oleh Hakim berdasarkan ketentuan undang¬-undang yang berlaku.

  2. Dalam masalah penahanan, maka sisa masa penahanan yang menjadi tanggung jawab penyidik tidak boleh dipakai oleh Penuntut Umum untuk kepentingan penuntutan.

  3. Perhitungan pengurangan masa tahanan dari pidana yang dijatuhkan harus dimulai dari sejak penangkapan/ penahanan oleh Penyidik, Penuntut Umum, dan Pengadilan.

  4. Untuk menghindari kesalahpahaman di pihak Kepala Lembaga Pemasyarakatan dalam menghitung kapan tersangka/ terdakwa harus dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakat maka tenggang-tenggang waktu penahanan harus disebutkan dengan jelas dalam putusan.

  5. Sejak perkara terdaftar di Register Pengadilan Negeri maka tanggung jawab atas perkara tersebut beralih pada Pengadilan Negeri, dan sisa masa penahanan Penuntut Umum tidak boleh diteruskan oleh Hakim.

  6. Apabila tersangka tidak ditahan maka jika Hakim bermaksud menggunakan perintah penahanan harus dilakukan dalam sidang (Pasal 20 ayat (3) KUHAP).

  7. Apabila tersangka atau terdakwa sakit dan perlu dirawat di rumah sakit, sedangkan ia dalam keadaan ditahan, maka penahanan tersebut dibantar selama dilaksanakan perawatan di rumah sakit.

  8. Masa penahanan karena tersangka atau terdakwa diobservasi karena diduga menderita gangguan jiwa sejak tersangka atau terdakwa diobservasi ditangguhkan.

  9. Dalam hal Ketua Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan perpanjangan penahanan yang diajukan oleh Penuntut Umum berdasarkan Pasal 25 KUHAP tidak dibenarkan untuk sekaligus mengalihkan jenis penahanan.

  10. Penangguhan penahanan dapat dikabulkan apabila memenuhi syarat yang ditentukan dalam pasal 31 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 35, 36 PP No. 27 tahun 1983.

  11. Yang dapat mengajukan permohonan penang¬guhan adalah tersangka/ terdakwa (Pasal 31 ayat (1) KUHAP).

  12. Besarnya uang jaminan ditentukan Hakim dengan memperhatikan berat ringannya tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, kedudukan terdakwa/ penjamin dan kekayaan yang dimiliki olehnya.

  13. Uang jaminan tersebut harus diserahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri. Uang jaminan yang diminta Penuntut Umum ataupun Pengadilan Tinggi tetap harus diserahkan dan disimpan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (Pasal 35 PP No. 27 tahun 1983).

  14. Apabila terdakwa melarikan diri dan setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, maka uang jaminan tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan menjadi milik negara, dan disetor ke kas negara.

  15. Dalam hal terdakwa melarikan diri, maka penjamin wajib membayar uang jaminan yang telah ditetapkan dalam perjanjian, apabila penjamin tidak membayar, maka melalui penetapan Pengadilan dilakukan penyitaan terhadap barang-barang milik penjamin menurut hukum acara perdata dan kemudian barang tersebut dilelang dan hasil lelang disetor ke kas negara.

  16. Apabila terdakwa melarikan diri, maka penjamin tidak dapat diajukan sebagai terdakwa ke pengadilan dan mengenai persyaratan untuk diterima sebagai penjamin orang tersebut harus memiliki kecakapan untuk bertindak cukup mampu dan bertempat tinggal di Indonesia.

  17. Pasal 21 ayat (4) KUHAP mengatur tentang tindak pidana yang terdakwanya dapat ditahan. Dalam hal ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP terpenuhi, Hakim dalam amar putusannya berbunyi memerintahkan agar terdakwa ditahan, putusan untuk itu harus disesuaikan dengan rumusan Pasal 197 ayat (1) huruf K KUHAP, yaitu memerintahkan agar terdakwa ditahan.

  18. Untuk menghindari keterlambatan dikeluarkan¬nya penetapan perpanjangan penahanan (Pasal 29 KUHAP) oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka Ketua Pengadilan Negeri harus menyampaikan surat permohonan perpanjangan  penahanan selambat-lambatnya 1O (sepuluh) hari sebelum masa penahanan berakhir.

  19. Dalam hal terdakwa atau Penuntut Umum mengajukan banding, maka kewenangan penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi sejak pernyataan banding tersebut.

  20. Permohonan banding harus segera dilaporkan dengan sarana komunikasi tercepat pada hari itu juga kepada Pengadilan Tinggi.

  21. Apabila Ketua/ Hakim Pengadilan Tinggi akan melakukan penahanan, maka penetapan penahanan harus segera dikeluarkan.

  22. Pada azasnya selama tersangka atau terdakwa berada dalam tahanan harus dikurangkan segenapnya dari hukuman yang dijatuhkan oleh Hakim (Pasal 22 ayat (4) KUHAP), akan tetapi apabila ada hal-hal yang khusus, Hakim dapat menjatuhkan putusan tanpa memotong tahanan (Pasal 33 ayat (1) KUHP).

  23. Yang berwenang mengeluarkan tersangka/ terdakwa demi hukum dari tahanan adalah pejabat ditempat mana tersangka/ terdakwa ditahan.


STATUS TAHANAN

  1. Tanggung jawab yuridis penahanan untuk pemeriksaan acara biasa berada pada pengadilan sejak perkara tersebut di limpahkan sedangkan untuk acara pemeriksaan acara singkat sejak saat penyidangan perkara tersebut.

  2. Sejak putusan berkekuatan hukum tetap status terdakwa beralih menjadi narapidana.

  3. Terhadap putusan bebas atau putusan lepas dari tuntutan hukum dimana Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

  4. Apabila masa penahanan telah sama dengan pidana penjara yang diputuskan oleh Pengadilan maka terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

  5. Apabila lamanya terdakwa ditahan telah sesuai dengan pidana penjara yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi, maka  Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan terdakwa dikeluar¬kan dari  tahanan demi hukum. Surat perintah tersebut tembusannya dikirim ke Mahkamah Agung dan Jaksa kalau perkaranya kasasi.

  6. Apabila dalam tingkat banding, maka lamanya penahanan telah sama dengan pidana yang dijatuhkan Pengadilan Negeri, maka Ketua Pengadilan Negeri dapat mengeluarkan dari tahanan atas izin Ketua Pengadilan Tinggi.

  7. Paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum masa penahanan berakhir Pengadilan Negeri wajib menanyakan tentang status penahanan terdakwa kepada Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung sesuai dengan tingkat pemeriksaan.

Sumber: - Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm. 45-50.