Women In The World Sepang Racing Team Mandalika Racing Team rubiesandradishes organicnewsroom virante seo cloud spectator Vainglory Forum american gathering of jewish holocaust survivors Rumah Pejuang Kanker Ambu outside found Wetpaint Slot Gacor Judi Bola Demo Slot Demo Slot Unogoal SPBO SPBO Slot Gacor Slot Gacor Judi Bola Bocoran Admin Jarwo Bocoran Admin Riki Bocoran Admin Bagus Bocoran Admin Dika Slot Server Luar Akun Pro Thailand Akun Pro Kamboja Akun Pro Jepang Akun Pro Rusia Akun Pro Malaysia Akun Pro Taiwan Akun Pro Hongkong Akun Pro Singapore Akun Pro Myanmar Akun Pro Vietnam Akun Pro Spanyol Akun Pro China Akun Pro Amerika sbobet88 Akun Pro Kamboja Akun Pro Thailand Akun Pro Jepang Akun Pro Rusia Akun Pro taiwan Akun Pro hongkong Akun Pro malaysia Akun Pro myanmar Akun Pro Vietnam Akun Pro singapore Asia88 Akun Pro Kamboja Akun Pro Thailand Akun Pro Jepang Akun Pro Rusia Akun Pro taiwan Akun Pro hongkong Akun Pro malaysia Akun Pro myanmar Akun Pro Vietnam Akun Pro singapore Bocoran Admin Slot Bocoran Admin Jarwo Bocoran Admin Bagus Bocoran Admin riki Agen777 Slot77 Asia88 bet88 jackpot88 Slot303 slot777 Gacor777 Agen88 Joker123 Sv388 IDN Poker Idn Slot Mpo Slot Pay4d Infini88 Ug Slot Slot Nexus Slot Zeus QQ Online pkv games Dominoqq Slot Toto raja slot Slot Receh Data HK Data Macau Data SGP Data Taiwan Data Jepang Akun Pro Kamboja Akun Pro Thailand Akun Pro Jepang Akun Pro Rusia Akun Pro taiwan Akun Pro hongkong Akun Pro malaysia Akun Pro myanmar Akun Pro Vietnam Akun Pro singapore Judi Bola Slot Dana Spbo nowgoal unogoal Bocoran Admin Slot Bocoran Admin Jarwo Bocoran Admin Bagus Bocoran Admin riki Agen777 Slot77 Asia88 bet88 jackpot88 Slot303 slot777 Gacor777 Agen88 Joker123 Sv388 IDN Poker Idn Slot Mpo Slot Pay4d Infini88 Ug Slot Slot Nexus Slot Zeus QQ Online pkv games Dominoqq Slot Toto raja slot Slot Receh Data HK Data Macau Data SGP Data Taiwan Data Jepang Slot Gacor Slot Dana Slot Pulsa Bandar Togel Toto Togel slot88 Slot Demo Slot Toto rtp slot Judi Bola Slot Receh Slot Maxwin Slot Bonus Raja Slot Slot Zeus Slot Hoki Slot Deposit 25k Slot Depo 10k Slot Depo 5k Slot Garansi Kekalahan spbo unogoal nowgoal sbobet88 Sv388 Agen777 Agen88 Asia88 bet88 Slot77 Slot4d slot303 jackpot88 Joker123 Pay4d IDN Poker IDN Slot MPO Slot Nexus Slot UG Slot Infini88 Mahjong Ways Slot parlay bola Data Sgp Data Macau Data Hk Data Sydney Data Jepang Data China Data Kamboja Data Taipei Dominoqq Pkv Games Bocoran Admin Jarwo Bocoran Admin Riki Bocoran Admin Bagus Bocoran Admin Dika Slot Server Luar Akun Pro Thailand Akun Pro Kamboja Akun Pro Jepang Akun Pro Rusia Akun Pro Malaysia Akun Pro Taiwan Akun Pro Hongkong Akun Pro Singapore Akun Pro Myanmar Akun Pro Vietnam Akun Pro Amerika Slot Server Thailand Slot Server Kamboja Slot Server Jepang Slot Server Rusia Slot Server Malaysia Slot Server Taiwan Slot Server Hongkong Slot Server Singapore Slot Server Myanmar Slot Server Vietnam Slot Gacor Slot Dana Slot Pulsa Bandar Togel Toto Togel slot88 Slot Demo Slot Toto rtp slot Judi Bola Slot Receh Slot Maxwin Slot Bonus Raja Slot Slot Zeus Slot Hoki Slot Deposit 25k Slot Depo 10k Slot Depo 5k Slot Garansi Kekalahan spbo unogoal nowgoal sbobet88 Sv388 Agen777 Agen88 Asia88 bet88 Slot77 Slot4d slot303 jackpot88 Joker123 Pay4d IDN Poker IDN Slot MPO Slot Nexus Slot UG Slot Infini88 Mahjong Ways Slot parlay bola Data Sgp Data Macau Data Hk Data Sydney Data Jepang Data China Data Kamboja Data Taipei Dominoqq Pkv Games Bocoran Admin Jarwo Bocoran Admin Riki Bocoran Admin Bagus Bocoran Admin Dika Slot Server Luar Akun Pro Thailand Akun Pro Kamboja Akun Pro Jepang Akun Pro Rusia Akun Pro Malaysia Akun Pro Taiwan Akun Pro Hongkong Akun Pro Singapore Akun Pro Myanmar Akun Pro Vietnam Akun Pro Amerika Slot Server Thailand Slot Server Kamboja Slot Server Jepang Slot Server Rusia Slot Server Malaysia Slot Server Taiwan Slot Server Hongkong Slot Server Singapore Slot Server Myanmar Slot Server Vietnam
Prosedur Bantuan Hukum

                                                                                                             HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance,           W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0 The founding members and signatories who represent the International Consortium for Court Excellence                                                                                 bangga melayani bangsa

Link Website Pengadilan Se-Sultra

Bantuan Hukum

  1. PENDAHULUAN

    Program pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu telah berlangsung sejak tahun 1980 hingga sekarang Dalam kurun waktu tersebut, banyak hal yang menunjukkan bahwa pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu sangat diperlukan, dan diharapkan adanya peningkatan atau intensitas pelaksanaan bantuan hukum dari tahun ke tahun.

    Arah kebijaksanaan dari program bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, disamping memberdayakan keberadaan dan kesamaan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, juga bertujuan untuk menggugah kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat, yaitu melalui penggunaan hak yang disediakan oleh Negara dalam hal membela kepentingan hukumnya di depan Pengadilan.

    Dalam rangka pemerataan pemberian dana bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, pada awal pelaksanaannya di tahun anggaran 1980/1981 sampai dengan 1993/1994 hanya disalurkan melalui Pengadilan Negeri sebagai lembaga satu-satunya dalam penyaluran dana bantuan hukum, maka sejak tahun anggaran 1994/1995 hingga sekarang, penyaluran dana bantuan hukum disamping melalui Pengadilan Negeri juga dilakukan melalui Lembaga Bantuan Hukum yang tersebar di wilayah hukum Pengadilan Negeri. Dengan demikian dana bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dapat disalurkan melalui :

    1. Dana Bantuan Hukum melalui Pengadilan Negeri; atau

    2. Dana Bantuan Hukum yang disediakan di Lembaga Bantuan Hukum

    Sebagaimana diketahui, bahwa penegakan hukum melalui lembaga peradilan tidak bersifat diskriminatif. Artinya setiap manusia, baik mampu atau tidak mampu secara sosial-ekonomi, berhak memperoleh pembelaan hukum di depan pengadilan. Untuk itu diharapkan sifat pembelaan secara cuma-cuma dalam perkara pidana dan perdata tidak dilihat dari aspek degradasi martabat atau harga diri seseorang, tetapi dilihat sebagai bentuk penghargaan terhadap hukum dan kemanusiaan yang semata-mata untuk meringankan beban (hukum) masyarakat tidak mampu.

    Lembaga Bantuan Hukum atau Advokat sebagai pemberi bantuan (pembelaan) hukum dalam Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu, diharapkan kesediaannya untuk senantiasa membela kepentingan hukum masyarakat tidak mampu, walaupun Mahkamah Agung RI cq. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum hanya menyediakan dana yang terbatas

  2. DASAR PEMBERIAN BANTUAN HUKUM

    Program pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di bawah :

    1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;

      1. Pasal 13 (1) tentang : Organisasi , administrasi , dan finansial Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.

      2. Pasal 37 tentang : Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperloleh bantuan hukum.

    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana :

      1. Pasal 56 (1) tentang : Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penaeihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka ;

      2. Pasal 56 (2) tentang : Setiap penasehat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.

    3. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (HIR/RBG) Pasal 237 HIR/273 RBG tentang : Barangsiapa yang hendak berperkara baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat, tetapi tidak mampu menanggung biayanya, dapat memperoleh izin untuk berperkara dengan cuma-cuma.

    4. Instruksi Menteri Kehakiman RI No. M 01-UM.08.10 Tahun 1996, tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Yang Kurang Mampu Melalui Lembaga Bantuan Hukum

    5. Instruksi Menteri Kehakiman RI No. M 03-UM.06.02 Tahun 1999, tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Yang Kurang Mampu Melalui Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

    6. Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara No. D.Um.08.10.10 tanggal 12 Mei 1998 tentang JUKLAK Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Golongan Masyarakat Yang Kurang Mampu Melalui LBH.

  3. TUJUAN PROGRAM BANTUAN HUKUM

    1. Aspek Kemanusiaan

      Dalam aspek kemanusiaan, tujuan dari program bantuan hukum ini adalah untuk meringankan beban (biaya) hukum yang harus ditanggung oleh masyarakat tidak mampu di depan Pengadilan. Dengan demikian, ketika masyarakat golongan tidak mampu berhadapan dengan proses hukum di Pengadilan, mereka tetap memperoleh kesempatan untuk memperolah pembelaan dan perlindungan hukum.

    2. Peningkatan Kesadaran Hukum

      Dalam aspek kesadaran hukum, diharapkan bahwa program bantuan hukum ini akan memacu tingkat kesadaran hukum masyarakat ke jenjang yang lebih tinggi lagi. Dengan demikian, apresiasi masyarakat terhadap hukum akan tampil melalui sikap dan perbuatan yang mencerminkan hak dan kewajibannya secara hukum.

  4. PENGERTIAN BANTUAN HUKUM

    Bantuan yang dimaksud dalam Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu, adalah bantuan jasa berupa :

    1. Memberikan nasehat atau advis hukum bagi masyarakat yang membutuhkannya;

    2. Bertindak sebagai pendamping atau kuasa hukum, untuk menyelesaikan perselisihan tentang hak dan kewajiban (perdata) seseorang di depan Pengadilan;

    3. Bertindak sebagai pendamping dan pembela, terhadap seseorang yang disangka/didakwa melakukan tindak pidana di depan Pengadilan.

  5. PEMBELA (ADVOKAT) DALAM PROGRAM BANTUAN HUKUM

    Pemberian bantuan (pembelaan) hukum bagi masyarakat tidak mampu. Hanya dapat dilakukan oleh Advokat yang sudah terdaftar pada Pengadilan Tinggi setempat. Pemberian bantuan hukum tersebut dapat dilakukan melalui :

    1. Bantuan (pembelaan) hukum yang dilakukan oleh Advokat secara perorangan

    2. Bantuan (pembelaan) hukum yang dilakukan oleh Advokat secara kelembagaan melalui Lembaga Bantuan Hukum setempat.

  6. MASYARAKAT (TERPERKARA) DALAM PROGRAM BANTUAN HUKUM

    Kriteria dan sifat bantuan hukum yang diberikan oleh Mahkamah Agung RI cq. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum terhadap masyarakat yang berperkara (pidana dan perdata) di depan Pengadilan adalah sebagai berikut :

    1. Dana bantuan hukum yang diberikan oleh Mahkamah Agung RI cq. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, adalah terhadap gologan (kriteria) masyarakat tidak mampu yang berperkara di Pengadilan.

    2. Dana bantuan hukum tersebut tidak diberikan secara langsung kepada masyarakat yang membutuhkannya, melainkan diberikan dalam bentuk imbalan jasa kepada Advokat yang sudah menyelesaikan kasus/perkara dari masyarakat yang bersangkutan.

  7. BAGAIMANA DAN KEMANA MEMPEROLEH BANTUAN HUKUM

    1. Tempat Memperoleh Informasi

      Masyarakat tidak mampu yang menghadapi perkara di Pengadilan, dalam rangka kepentingan dan pembelaan hak-hak hukumnya, dapat meminta keterangan (informasi) dari instansi-instansi setempat misalnya:

      1. Pengadilan Negeri / Tinggi;

      2. Kejaksanaan Negeri / Tinggi;

      3. Lembaga Bantuan Hukum.

    2. Cara Memperoleh Bantuan Hukum

      Untuk mendapatkan bantuan hukum yang disediakan oleh Mahkamah Agung RI cq. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, masyarakat wajib mempersiapkan:

      1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah setempat; atau

      2. Surat Pernyataan Tidak Mampu dari Pemohon dan dibenarkan oleh Pengadilan Negeri setempat; atau

      3. Surat Pernyataan Tidak Mampu dari Pemohon dan dibenarkan oleh Lembaga Bantuan Hukum setempat.

  8. ASAS HUKUM DALAM PERKARA PIDANA

    Dalam proses peradilan pidana, baik yang menyangkut hukum material dan formil, dikenal asas-asas yang bertujuan untuk mendudukkan hukum pada tempat yang sebenarnya. Untuk itu, ada ketentuan-ketentuan hukum dalam UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang wajib dipenuhi ketika seseorang harus didakwa dan dihukum melalui Pengadilan, misalnya :

    1. Pasal 6 (1) :

      Tidak seorang pun dapat dihadapkan di depan pengadilan selain daripada yang ditentukan oleh undang-undang (Nullum delictum sine praevia lege).

    2. Pasal 6 (2) :

      Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.

    3. Pasal 8 :

      Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Presumption of innocense).

    4. Pasal 37 :

      Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.

    Berdasarkan asas-asas hukum tersebut di atas, dalam hubungannya dengan ketentuan Pasal 56 ayat (1) dan (2) KUHP, maka Program Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak mampu mempunyai arti penting bagi terselenggara dan terpeliharanya prinsip-prinsip hukum dalam proses peradilan pidana.

  9. ASAS HUKUM DALAM PERKARA PERDATA

    Dalam proses peradilan perdata, baik yang menyangkut hukum materil dan formil, dikenal asas-asas yang bertujuan untuk melindungi kepentingan hukum dari para pihak (penggugat dan tergugat) yang berperkara di Pengadilan. Adapun asas-asas hukum tersebut antara lain adalah sebagai berikut :

    1. Bahwa UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menganut asas peradilan berbiaya ringan dan asas persamaan perlakuan terhadap pihak-pihak yang berperkara, yaitu:

      1. Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedakan orang (Pasal 5 ayat 1).

      2. Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan (Pasal 5 ayat 2).

    2. Bahwa Hukum Acara Perdata (HIR/RBG) menganut beberapa asas yang menyangkut kepentingan keperdataan para pihak yang berperkara, yaitu:

      1. Para pihak dalam perkara perdata (penggugat dan tergugat) dapat memilih salah satu dari upaya penyelesaian sengketa perdata, yaitu upaya yang dilakukan melalui pengadilan atau upaya yang dilakukan di luar pengadilan (melalui upaya perdamaian).

      2. Dalam hal penyelesaian sengketa dilakukan melalui pengadilan :

        • Para pihak berperkara dapat menghadap sendiri proses persidangan atau meminta bantuan hukum dari Advokat. (Pasal 118 HIR / 142 RBG).

        • Ketua Pengadilan Negeri memberi nasehat dan pertolongan kepada orang yang menggugat atau kepada wakilnya tentang hal memasukkan tuntutannya. (Pasal 119 HIR / 143 RBG).

        • Jika orang yang menggugat tidak pandai menulis, maka tuntutannya boleh dilakukan dengan lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Ketua itu mencatat tuntutan tersebut atau menyuruh mencatatnya. (Pasal 120 HIR / 144 RBG).

        • Sebelum memeriksa perkara dalam sidang pertama, Ketua Majelis Sidang atau Hakim yang menyidangkan diwajibkan untuk mengusahakan tercapainya suatu perdamaian diantara mereka yang berperkara. (Pasal 130 HIR / 154 RBG).

        • Dalam hal penggugat atau tergugat tidak mampu menanggung biaya perkara, mereka dapat memperoleh izin untuk berperkara dengan cuma-cuma. (Pasal 237 HIR / 273 RBG).

    Berdasarkan asas-asas hukum perdata tersebut di atas, khususnya asas yang termuat dalam Pasal 237 HIR / 273 RBG, maka Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak mampu mempunyai arti penting bagi terselenggara dan terpeliharanya prinsip-prinsip hukum dalam proses peradilan perdata.