HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance,           W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0 The founding members and signatories who represent the International Consortium for Court Excellence                                                                                 bangga melayani bangsa

  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • <>
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • sipp
  • gambar
  • gambar
  • Core Values ASN BerAKHLAK

    Pengadilan Negeri Lasusua telah menerapkan Panduan Core Values ASN BerAKHLAK dalam memberikan pelayanan hukum kepada Masyarakat pencari keadilan terkhusus wilayah Kab. Kolaka Utara. Hal ini sejalan dengan arahan Bapak Presiden yakni "Untuk menggerakkan percepatan transformasi SDM Aparatur".

  • PENCANANGAN ZONA INTEGRITAS

    Pengadilan Negeri Lasusua telah melakukan Komitmen bersama untuk "Akreditasi Penjaminan Mutu sekaligus dalam rangka membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)". Pencanangan Zona Integritas ini sebagai Wujud Nyata dari Reformasi Birokrasi Pemerintahan yang Baik, Efektif, Dan Efisien

  • Alur Pelayanan Disabilitas

    Pengadilan Negeri Lasusua terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyararakat. Salah satu upaya yang dilakukan yakni, dengan memberikan layanan prioritas bagi penyandang disabilitas. Berikut tentang alur pelayanan disabilitas pada Pengadilan Negeri Lasusua disertai dengan petunjuk dalam memperoleh layanan.

    Selanjutnya

  • PTSP Online

    Inovasi PTSP Online Pengadilan Negeri Lasusua dibuat untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada Masyarakat Kabupaten Kolaka Utara khususnya dalam masa pandemic covid-19. Selain itu, juga untuk mengakomodir masyarakat yang akses lokasinya jauh dari kantor Pengadilan Negeri Lasusua. Melalui ptsp online, masyarakat tetap dapat mengakses dan memperoleh informasi. Tujuan dari PTSP Online adalah untuk mempermudah Masyarakat dalam mencari keadilan maupun sebagai pengguna layanan informasi peradilan

    Selanjutnya

  • VADILA

    Vadila merupakan singkatan dari Virtual Asisten Pengadilan Negeri Lasusua
    yang berperan untuk memberikan informasi mengenai produk layanan
    di Pengadilan Negeri Lasusua, dapat diakses dengan mengklik
    tombol berikut

    Chat Now

  • e-Berpadu

    Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan. Aplikasi ini, dapat diakses dengan mengklik tombol Login

    Login

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Lasusua

    Masuk SIPP

  • ERATERANG

    Eraterang adalah singkatan dari elektronik surat keterangan. Dimana,
    Masyarakat pengguna layanan peradilan dapat mengajukan
    permohonan surat keterangan secara online

    Masuk

  • SIWAS - Whistleblowing System

    Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan

    LAPORKAN DENGAN SIWAS!!

  • PRODUK LAYANAN PIDANA

    Informasi publik pada Pengadilan Negeri Lasusua, seperti : Persyaratan pengambilan salinan putusan, persyaratan kuasa isidentil, persyaratan surat kuasa khusus dan subtitusi, persyaratan surat keterangan dan persyaratan pengajuan ijin penelitian. Dengan demikian masyarakat bisa memperoleh informasi lebih baik, mudah, cepat dan efisien.

  • PRODUK LAYANAN PERDATA

    Informasi publik pada Pengadilan Negeri Lasusua, seperti : Pengajuan permohonan, Pengajuan gugatan sederhana, Pengajuan gugatan perdata, Pengajuan eksekusi risalah lelang dan pengajuan eksekusi rill. Dengan demikian masyarakat bisa memperoleh informasi lebih baik, mudah, cepat dan efisien.

  • PRODUK LAYANAN HUKUM

    Informasi publik pada Pengadilan Negeri Lasusua, seperti : Persyaratan pengambilan salinan putusan, persyaratan kuasa isidentil, persyaratan surat kuasa khusus dan subtitusi, persyaratan surat keterangan dan persyaratan pengajuan ijin penelitian. Dengan demikian masyarakat bisa memperoleh informasi lebih baik, mudah, cepat dan efisien.

  • E-Court

    E-court Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan secara Online dan Pembuktian secara Online. Mari gunakan e-court, lebih cepat, sederhana dan biaya ringan.

Link Website Pengadilan Se-Sultra

Jadwal Sidang Hari Ini

gambar jadwal sidangSelain dapat dilihat pada SIPP, Anda juga dapat melihat jadwal persidangan yang akan dilaksanakan pada hari ini. Silahkan klik gambar diatas.

Penelusuran Perkara SIPP

gambar penelusuran perkaraTelusuri serta awasi jalannya proses penyelesaian perkara anda secara online pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

Layanan e-Court

gambar cek info perkara melalui smsDapatkan Informasi Pendaftaran, Pembayaran dan Pemanggilan Perkara Secara Online (e-Court) pada Pengadilan Negeri Lasusua sehingga Anda bisa mendaftar perkara dimana dan kapan saja

Direktori Putusan

gambar one day publishAkses untuk publik mengenai salinan elektronik putusan Pengadilan Negeri Lasusua yang telah diunggah pada Direktori Putusan MA.

Survey Pelayanan Elektronik (SiSuper)

sisuperPedoman pelaksanaan dapat dilihat pada Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1365/ DJU/ SK/ HM.02.3/ 5/ 2021

Prosedur Pengaduan

pengaduan

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan


Lebih Lanjut

Permohonan Informasi

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan


Lebih Lanjut

Prosedur Bantuan Hukum

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Negeri Lasusua


Lebih Lanjut

  1. Penahanan terhadap tersangka/ terdakwa dapat diperintahkan oleh Penyidik, Penuntut Umum atau oleh Hakim berdasarkan ketentuan undang¬-undang yang berlaku.

  2. Dalam masalah penahanan, maka sisa masa penahanan yang menjadi tanggung jawab penyidik tidak boleh dipakai oleh Penuntut Umum untuk kepentingan penuntutan.

  3. Perhitungan pengurangan masa tahanan dari pidana yang dijatuhkan harus dimulai dari sejak penangkapan/ penahanan oleh Penyidik, Penuntut Umum, dan Pengadilan.

  4. Untuk menghindari kesalahpahaman di pihak Kepala Lembaga Pemasyarakatan dalam menghitung kapan tersangka/ terdakwa harus dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakat maka tenggang-tenggang waktu penahanan harus disebutkan dengan jelas dalam putusan.

  5. Sejak perkara terdaftar di Register Pengadilan Negeri maka tanggung jawab atas perkara tersebut beralih pada Pengadilan Negeri, dan sisa masa penahanan Penuntut Umum tidak boleh diteruskan oleh Hakim.

  6. Apabila tersangka tidak ditahan maka jika Hakim bermaksud menggunakan perintah penahanan harus dilakukan dalam sidang (Pasal 20 ayat (3) KUHAP).

  7. Apabila tersangka atau terdakwa sakit dan perlu dirawat di rumah sakit, sedangkan ia dalam keadaan ditahan, maka penahanan tersebut dibantar selama dilaksanakan perawatan di rumah sakit.

  8. Masa penahanan karena tersangka atau terdakwa diobservasi karena diduga menderita gangguan jiwa sejak tersangka atau terdakwa diobservasi ditangguhkan.

  9. Dalam hal Ketua Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan perpanjangan penahanan yang diajukan oleh Penuntut Umum berdasarkan Pasal 25 KUHAP tidak dibenarkan untuk sekaligus mengalihkan jenis penahanan.

  10. Penangguhan penahanan dapat dikabulkan apabila memenuhi syarat yang ditentukan dalam pasal 31 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 35, 36 PP No. 27 tahun 1983.

  11. Yang dapat mengajukan permohonan penang¬guhan adalah tersangka/ terdakwa (Pasal 31 ayat (1) KUHAP).

  12. Besarnya uang jaminan ditentukan Hakim dengan memperhatikan berat ringannya tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, kedudukan terdakwa/ penjamin dan kekayaan yang dimiliki olehnya.

  13. Uang jaminan tersebut harus diserahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri. Uang jaminan yang diminta Penuntut Umum ataupun Pengadilan Tinggi tetap harus diserahkan dan disimpan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (Pasal 35 PP No. 27 tahun 1983).

  14. Apabila terdakwa melarikan diri dan setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, maka uang jaminan tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan menjadi milik negara, dan disetor ke kas negara.

  15. Dalam hal terdakwa melarikan diri, maka penjamin wajib membayar uang jaminan yang telah ditetapkan dalam perjanjian, apabila penjamin tidak membayar, maka melalui penetapan Pengadilan dilakukan penyitaan terhadap barang-barang milik penjamin menurut hukum acara perdata dan kemudian barang tersebut dilelang dan hasil lelang disetor ke kas negara.

  16. Apabila terdakwa melarikan diri, maka penjamin tidak dapat diajukan sebagai terdakwa ke pengadilan dan mengenai persyaratan untuk diterima sebagai penjamin orang tersebut harus memiliki kecakapan untuk bertindak cukup mampu dan bertempat tinggal di Indonesia.

  17. Pasal 21 ayat (4) KUHAP mengatur tentang tindak pidana yang terdakwanya dapat ditahan. Dalam hal ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP terpenuhi, Hakim dalam amar putusannya berbunyi memerintahkan agar terdakwa ditahan, putusan untuk itu harus disesuaikan dengan rumusan Pasal 197 ayat (1) huruf K KUHAP, yaitu memerintahkan agar terdakwa ditahan.

  18. Untuk menghindari keterlambatan dikeluarkan¬nya penetapan perpanjangan penahanan (Pasal 29 KUHAP) oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka Ketua Pengadilan Negeri harus menyampaikan surat permohonan perpanjangan  penahanan selambat-lambatnya 1O (sepuluh) hari sebelum masa penahanan berakhir.

  19. Dalam hal terdakwa atau Penuntut Umum mengajukan banding, maka kewenangan penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi sejak pernyataan banding tersebut.

  20. Permohonan banding harus segera dilaporkan dengan sarana komunikasi tercepat pada hari itu juga kepada Pengadilan Tinggi.

  21. Apabila Ketua/ Hakim Pengadilan Tinggi akan melakukan penahanan, maka penetapan penahanan harus segera dikeluarkan.

  22. Pada azasnya selama tersangka atau terdakwa berada dalam tahanan harus dikurangkan segenapnya dari hukuman yang dijatuhkan oleh Hakim (Pasal 22 ayat (4) KUHAP), akan tetapi apabila ada hal-hal yang khusus, Hakim dapat menjatuhkan putusan tanpa memotong tahanan (Pasal 33 ayat (1) KUHP).

  23. Yang berwenang mengeluarkan tersangka/ terdakwa demi hukum dari tahanan adalah pejabat ditempat mana tersangka/ terdakwa ditahan.


STATUS TAHANAN

  1. Tanggung jawab yuridis penahanan untuk pemeriksaan acara biasa berada pada pengadilan sejak perkara tersebut di limpahkan sedangkan untuk acara pemeriksaan acara singkat sejak saat penyidangan perkara tersebut.

  2. Sejak putusan berkekuatan hukum tetap status terdakwa beralih menjadi narapidana.

  3. Terhadap putusan bebas atau putusan lepas dari tuntutan hukum dimana Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

  4. Apabila masa penahanan telah sama dengan pidana penjara yang diputuskan oleh Pengadilan maka terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

  5. Apabila lamanya terdakwa ditahan telah sesuai dengan pidana penjara yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi, maka  Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan terdakwa dikeluar¬kan dari  tahanan demi hukum. Surat perintah tersebut tembusannya dikirim ke Mahkamah Agung dan Jaksa kalau perkaranya kasasi.

  6. Apabila dalam tingkat banding, maka lamanya penahanan telah sama dengan pidana yang dijatuhkan Pengadilan Negeri, maka Ketua Pengadilan Negeri dapat mengeluarkan dari tahanan atas izin Ketua Pengadilan Tinggi.

  7. Paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum masa penahanan berakhir Pengadilan Negeri wajib menanyakan tentang status penahanan terdakwa kepada Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung sesuai dengan tingkat pemeriksaan.

Sumber: - Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm. 45-50.

 

 

 

Prosedur Gugatan Sederhana

Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.


Lebih Lanjut

Biaya Perkara Perdata

Ketua Pengadilan Negeri Lasusua Kelas II telah menetapkan Surat Keputusan meliputi daftar panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Lasusua.


Lebih Lanjut

Prosedur Mediasi

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Lasusua.


Lebih Lanjut

Lokasi Pengadilan