Kamis, 13 Feb 2025
pn.lasusua@gmail.com
(0405) 2330657
Logo
Mahkamah Agung RI
Pengadilan Negeri Lasusua

Sarana dan Prasarana Ruang Diversi

Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2176/ DJU / SK / PS01 / 1 2 / 2 017 Tentang Pedoman Standar Minimal Sarana Dan Prasarana Pengadilan Ramah Anak dalam Bagian Ketiga, menyebutkan:

  1. Harus ada ruang Diversi.
  2. Apabila tidak tersedia ruang Diversi dapat menggunakan ruang Mediasi Pengadilan Negeri sebagaimana ketentuan Pasal 52 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
  3. Bila memungkinkan memakai meja berbentuk oval.
  4. Jumlah kursi minimal 8 (delapan) unit yang melibatkan semua unsur yaitu Fasilitator, Penunut Umum, PK BAPAS, Anak, Penasihat Hukum, Korban/Orang Tua, Pekerja Sosial, Perwakilan Masyarakat.
  5. Kursi fasilitator terlelak diantara semua unsur yang hadir, tidak ada pembedaan/keistimewaan.

Pengadilan Negeri Lasusua

(0405) 2330657
Jln. Jenderal Sudirman Kec. Lasusua, Kab. Kolaka Utara
pn.lasusua@gmail.com
https://pn-lasusua.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 229
Kemarin 263
Minggu ini 1081
Bulan ini 3217
Total 4308
Online
© 2025. Pengadilan Negeri Lasusua.