Kamis, 13 Feb 2025
pn.lasusua@gmail.com
(0405) 2330657
Logo
Mahkamah Agung RI
Pengadilan Negeri Lasusua

Syarat dan Tujuan Diversi


Di Indonesia, mengenai Diversi pada Sistem Peradilan Pidana Anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (selanjutnya disebut UU SPPA) yang berlaku sejak tanggal 31 Juli 2014 pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dengan tujuan agar dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak dengan adanya konsep Diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (Vide Pasal 1 angka (7) UU SPPA). Dalam Buku Maidin Gultom tentang Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia menyebutkan bahwa UU SPPA dibentuk berdasarkan pertimbangan antara lain:

  • Bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya;
  • Bahwa untuk menjaga harkat dan martabatnya, anak berhak mendapatkan perlindungan khusus, terutama perlindungan hukum dalam sistem peradilan;
  • Bahwa Indonesia sebagai Negara pihak dalam Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Right of the Child) yang mengatur prinsip perlindungan hukum terhadap anak mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.


 

Pengadilan Negeri Lasusua

(0405) 2330657
Jln. Jenderal Sudirman Kec. Lasusua, Kab. Kolaka Utara
pn.lasusua@gmail.com
https://pn-lasusua.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 232
Kemarin 263
Minggu ini 1084
Bulan ini 3219
Total 4310
Online
© 2025. Pengadilan Negeri Lasusua.