![]() | ![]() |
Di Indonesia, mengenai Diversi pada Sistem Peradilan Pidana Anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (selanjutnya disebut UU SPPA) yang berlaku sejak tanggal 31 Juli 2014 pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dengan tujuan agar dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak dengan adanya konsep Diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (Vide Pasal 1 angka (7) UU SPPA). Dalam Buku Maidin Gultom tentang Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia menyebutkan bahwa UU SPPA dibentuk berdasarkan pertimbangan antara lain:
Hari ini | 232 |
Kemarin | 263 |
Minggu ini | 1084 |
Bulan ini | 3219 |
Total | 4310 |