Selamat datang di situs Pengadilan Negeri Lasusua   Klik Disini Untuk Mendengarkan Selamat datang di situs Pengadilan Negeri Lasusua Pendukung Pengguna Difabel

                                                                                                             HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance,           W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0 The founding members and signatories who represent the International Consortium for Court Excellence                                                                                 bangga melayani bangsa

Link Website Pengadilan Se-Sultra

Articles in Category: Berita/Pengumuman Mahkamah Agung

KETUA MA: KITA MELANGKAH BERSAMA UNTUK MENCIPTAKAN BADAN PERADILAN YANG MODERN

on Selasa, 21 Februari 2023. Posted in Berita/Pengumuman Mahkamah Agung

 

KETUA MA: KITA MELANGKAH BERSAMA UNTUK MENCIPTAKAN BADAN PERADILAN YANG MODERN

Surabaya-Humas: Di sela-sela kunjungan kerjanya ke Surabaya (20/02), Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. menyempatkan diri untuk membuka secara resmi acara Pembinaan dan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi dan Persidangan secara Elektronik. Acara yang dihadiri oleh seluruh aparatur PN Surabaya secara langsung ini juga dihadiri oleh seluruh aparatur peradilan dari seluruh Indonesia secara daring. 

Selain Ketua Mahkamah Agung, hadir pula memberikan pembinaan yaitu, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Dr. Suhadi, S.H., M.H, Hakim Agung Syamsul Maarif, S.H., L.L.M, Ph.D. dan Panitera Mahkamah Agung Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. Hadir sebagai moderator yaitu Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Rizkiansyah, S.H., L.L.M.

Suasana hangat kekeluargaan mengisi pertemuan tersebut. Bak seorang anak bertemu ayahnya, segala keluh kesah terkait dunia peradilan disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung, terutama hal-hal yang berkaitan dengan teknologi, salah satu hal yang sedang digalakkan dan terus ditingkatkan Mahkamah Agung dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di seluruh Indonesia. 

Ia menyampaikan bahwa saat ini Mahkamah Agung sedang dalam proses mengubah paradigma dari konvensional seperti mengantar surat secara langsung, butuh biaya, butuh waktu, memakan waktu lama, ke sesuatu yang lebih memudahkan yaitu melalui digital.  

Berbagai inisiatif terus dikembangkan, hal ini menurut Guru Besar Universitas Diponegoro itu tidak hanya bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat pencari keadilan, namun juga dapat membantu aparatur peradilan dalam menjalankan tugasnya, sehingga proses penanganan perkara dapat dijalankan secara lebih cepat, efisien, dan modern.

“Sekarang kita ubah dengan menggunakan IT. Inilah tantangan buat kita, tidak mudah memang, namun tidak ada kesulitan yang bisa kita atasi, kecuali kita selesaikan bersama-sama,” katanya. 

Ia menyadari bahwa tantangan selalu ada. Tantangan di masing-masing peradilan itu tidak sama. Apa yang tidak menjadi kendala di satu daerah, menjadi kesulitan di daerah tertentu. 

“Tetapi, kalau kita tidak berani melangkah, kapan mau sampai? Kita tidak akan sampai ke tujuan, kalau kita tidak berani melangkah. Dengan melangkah, maka akan ada kemungkinan kita sampai,” tegasnya. 

Ia juga menekankan bahwa sekali layar terkembang, pantang surut ke belakang.

“Kita sudah sepakat, kita melangkah bersama untuk menciptakan badan peradilan yang modern berbasis IT,” katanya. 
https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11331

BERAWAL PADA TAHUN  2018

Cetak Biru Pembaruan Peradilan tahun 2010-2035 mengamanatkan bahwa pengadilan online dapat terwujud di tahun 2025. Beragam cara ditempuh untuk mewujudkan hal tersebut. Kerja keras dan komitmen yang kuat dibangun bersama. Sehingga, sebagai awal, pada tahun 2018, Mahkamah Agung mulai membangun sistem peradilan elektronik dengan berlakunya Perma Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Peradilan Secara Elektronik.


Ketua Mahkamah Agung menceritakan bahwa pada awalnya, peradilan elektronik bekerja pada 3 (tiga) fitur utama, yaitu pendaftaran perkara secara elektronik (e-filing), pembayaran panjar perkara secara elektronik (e-payment) dan pemanggilan para pihak secara elektronik (e-summon). 

Setahun kemudian, Mahkamah Agung melakukan revisi terhadap Perma Nomor 3 Tahun 2018 dengan menerbitkan Perma Nomor 1 tahun 2019 yang menghadirkan fitur baru, yaitu persidangan secara elektronik (e-litigasi) dan pengajuan upaya hukum secara elektronik (e-upaya hukum).

Pada tahun 2022, Mahkamah Agung kembali melakukan penyempurnaan dengan menerbitkan Perma Nomor 7 tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik yang mengandung beberapa perubahan sebagai berikut:
1. Mengubah ketentuan umum hari, yang semula hari adalah hari kerja menjadi hari kalender.


2. Menambahkan ketentuan tentang tanda tangan elektronik.


3. Menambahkan ketentuan tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Meja E-Court.


4. Menambahkan jenis perkara perdata khusus.

5. Menambahkan norma tentang pengurusan dan pemberesan harta pailit secara elektronik .

6. Menambahkan ruang lingkup persidangan elektronik untuk upaya hukum banding.

7. Menambahkan norma kurator atau pengurus menjadi pengguna terdaftar.

8. Menambahkan Bundel A dan Bundel B  yang dikirim ke pengadilan tingkat banding dilakukan secara elektronik.

9. Menambahkan administrasi perkara pada pengadilan tingkat banding dilakukan secara elektronik.

10. Mekanisme persetujuan sidang secara elektronik dalam hal tergugat tidak menyetujui, maka persidangan dilakukan secara hybrid.

11. Pemanggilan melalui surat tercatat bagi Tergugat yang tidak memiliki domisili elektronik/tidak setuju dipanggil elektronik.


Untuk memastikan bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tersebut dapat dijalankan dengan baik maka diterbitkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.

Mantan Kepala Badan Pengawasan itu menyampaikan bahwa proses ini tentu tidak semudah membalik telapak tangan. Perlu kerja keras dan kesungguhan bersama.

“Jika ada hal-hal dalam perjalanan kita yang setapak demi setapak itu muncul dalam proses yang belum sempurna, ambil tindakan! Jangan pernah merugikan para pencari keadilan, karena tujuan kita membangun itu  semua untuk memudahkan para pencari keadilan,” tegasnya. (azh/RS/Rzk/Photo:Yrz/Sna)

MAHKAMAH AGUNG RI DAN HOGE RAAD DER NEDERLANDEN MENGUKUHKAN PERSAHABATAN DAN KERJASAMA YANG TERJALIN LEBIH DARI 11 TAHUN

on Selasa, 24 Januari 2023. Posted in Berita/Pengumuman Mahkamah Agung

 

 

 

 

 

Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Ketua Mahkamah Agung RI, mengungkapkan, “kokohnya persahabatan dan kerjasama antara Mahkamah Agung dan Hoge Raad adalah karena dilandasi oleh visi yang sama antara kedua lembaga, yaitu mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat di negara masing-masing lewat fungsi dan kewenangan sebagai pengadilan tertinggi.” Sementara Presiden Dineke de Groot dalam sambutannya merespon pernyataan Ketua Mahkamah Agung RI dengan menyatakan, “kerjasama antara Hoge Raad dan Mahkamah Agung dapat berlangsung dalam periode yang cukup panjang karena kuatnya komitmen Mahkamah Agung untuk memanfaatkan kerjasama ini untuk melaksanakan pembaruan-pembaruan yang dibutuhkan untuk mewujudkan kepastian hukum di Indonesia.” Presiden De Groot melanjutkan, “Kami menyampaikan apresiasi sekaligus ikut gembira atas seluruh capaian yang berhasil diwujudkan Mahkamah Agung dengan memanfaatkan kerjasama dan persahabatan dengan Hoge Raad.”

 

Tim Asistensi Pembaruan Peradilan dalam presentasi grafis yang disampaikan sebelum penandatanganan MoU mengungkapkan bahwa kerjasama antara kedua lembaga telah dirintis sejak kunjungan Mahkamah Agung RI ke Hoge Raad pada 2011. Sejak dirintis pertama kali tersebut, kerjasama ini telah dilaksanakan oleh tiga orang Ketua Mahkamah Agung dan tiga orang Presiden Hoge Raad. Dari sisi Mahkamah Agung, kerjasama ini dilaksanakan oleh. Dr. Harifin Andi Tumpa, S.H., M.H.,  Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H., dan saat ini oleh Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Sementara itu, dari sisi Hoge Raad, kerjasama ini telah dilaksanakan oleh the Hon. Geert Corstens, the Hon. Maarten Feteris, dan saat ini, oleh the Hon. Dineke de Groot.

 

 

Nota kesepahaman MA dan Hoge Raad pertama kali ditandatangani pada 18 Maret 2013, dan kerjasama saat ini dilaksanakan di bawah nota kesepahaman kedua, yang ditandatangani tanggal 19 Januari 2018 dan berlaku sampai dengan 19 Januari 2023. Perpanjangan yang ditandatangani pada Kamis 19 Januari 2023 yang lalu ini, akan berlaku sampai dengan 31 Desember 2023.

 

Tujuan kerjasama kedua lembaga adalah untuk mewujudkan fungsi yang efektif dalam menjaga kesatuan hukum di negara masing-masing. Di Mahkamah Agung, pertukaran pengetahuan dengan Hoge Raad telah membantu Mahkamah Agung menyiapkan kebijakan mulai dari pemberlakuan sistem kamar pada 2012, penyederhanaan template putusan Mahkamah Agung untuk memudahkan masyarakat melihat pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan, serta terakhir, pembentukan dan penguatan kapasitas Tim Pemilah Perkara.

 

Ketua Mahkamah Agung RI dengan Presiden Hoge Raad sepakat akan mengisi masa aktif nota kesepahaman yang baru diperpanjang ini dengan melaksanakan pertukaran pengetahuan dan kegiatan-kegiatan berikut:

 

  1. Pengembangan tata tertib kamar dan revitalisasi rapat pleno kamar.
  2. Penguatan aspek organisasi dan operasional pendukung sistem kamar.
  3. Pengembangan sistem database putusan penting/yurisprudensi.
  4. Pengembangan praktek ketatanegaraan lainnya untuk mendukung konsistensi hukum.

 

Ms. Maresa Osterman, Head of Political Affairs Kedutaan Besar Kerajaan Belanda memberikan selamat kepada MA dan Hoge Raad atas penandatangan perpanjangan nota kesepahaman ini dan menyampaikan komitmen untuk terus memberikan dukungan dalam pelaksanaannya.

 

 

Hadir dalam penandatanganan perpanjangan nota kesepahaman ini mendampingi YM Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, YM Ketua Kamar Pembinaan MA RI sekaligus Koordinator Tim Pembaruan Peradilan, YM Hakim Agung Syamsul Maarif, Ph.D., selaku Wakil Koordinator Tim Pembaruan, Panitera dan Sekretaris Mahkamah Agung RI, serta Ms. Emily van Rheenen, Program Manager Center for International Legal Cooperation (CILC) dan Liza Farihah, S.H., Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) yang merupakan mitra-mitra MA dan Hoge Raad yang memberikan asistensi dalam pelaksanaan kerjasama ini sejak 2011. (Humas)

 

/*userway*/ Klik Disini Untuk Mendengarkan Pendukung Pengguna Difabel