Selamat datang di situs Pengadilan Negeri Lasusua   Klik Disini Untuk Mendengarkan Selamat datang di situs Pengadilan Negeri Lasusua Pendukung Pengguna Difabel

                                                                                                             HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance,           W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0 The founding members and signatories who represent the International Consortium for Court Excellence                                                                                 bangga melayani bangsa

Link Website Pengadilan Se-Sultra

Articles in Category: Berita/Pengumuman Mahkamah Agung

KEADILAN SANG HAKIM, SEBUAH FILM KOLABORASI MAHKAMAH AGUNG DAN BPIP

on Rabu, 04 Januari 2023. Posted in Berita/Pengumuman Mahkamah Agung

KEADILAN SANG HAKIM, SEBUAH FILM KOLABORASI MAHKAMAH AGUNG DAN BPIP

Jakarta-Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menandatangani Nota Kesepahaman terkait Pelaksanaan Pembinan Ideologi Pancasila pada Rabu, 4 Januari 2023 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh masing-masing pimpinan kedua lembaga, yaitu Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. dan Prof. Drs. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D.

Bukti nyata kerja sama tersebut salah satunya terejawantah dalam  pembuatan film dengan judul Keadilan Sang Hakim. Film ini menjadi bahan sosialisasi audio visual tentang pengamalan Pancasila di lingkungan peradilan. Film yang diambil dari catatan Hakim Yustisial Mahkamah Agung D.Y. Witanto ini dimainkan langsung oleh hakim pada Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Sabang serta  staf BPIP.

“Ini merupakan awal yang baik, karena  di era milenial saat ini, materi sosialisasi akan lebih menarik jika disampaikan melalui tayangan audio visual. Selain itu, penyampaian dalam bentuk audio visual akan lebih mudah untuk disebarluaskan dengan menggunakan sarana media sosial, sehingga tidak perlu menghabiskan waktu dan biaya untuk melakukan sosialisasi secara langsung, karena dengan bantuan jejaring media sosial, maka materi sosialisasi tersebut akan tersampaikan dengan cepat ke para hakim dan warga peradilan di seluruh Indonesia,” ujar Ketua Mahkamah Agung.

Ia menambahkan bahwa mengamalkan nilai-nilai pancasila merupakan kewajiban bagi setiap warga negara, termasuk para hakim. Untuk itu, para hakim pada saat menjalankan tugas jabatannya, nilai-nilai pancasila terkandung dalam aturan perundang-undangan maupun dalam kode etik dan pedoman prilaku yang menjadi acuan bagi para  hakim dalam bersikap. Menurutnya, dalam setiap proses mengadili, para hakim sesungguhnya  mencerminkan lima sila Pancasila, di antaranya, pertama, irah-irah putusan berbunyi: "Demi Keadilan  Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" kalimat irah-irah tersebut merupakan cerminan dari sila pertama Pancasila. 

Kemudian kedua, setiap proses persidangan harus senantiasa menjunjung tinggi nilai prikemanusiaan dan hak asasi manusia, asas tersebut merupakan cerminan dari sila kedua Pancasila. Ketiga, Hakim tidak boleh memperlakukan para pihak di persidangan dengan membeda bedakan ras, suku, dan golongan. Sikap tersebut merupakan cerminan dari prinsip kebangsaan yang terkandung dalam sila ketiga Pancasila.  Keempat, hakim dalam menjatuhkan putusan didasarkan pada musyawarah majelis. Hal tersebut merupakan cerminan dari sila keempat Pancasila. dan kelima, makna keadilan dalam setiap putusan hakim merupakan cerminan dari sila kelima Pancasila.

Yudian Wahyudi dalam sambutannya mengharapkan film ini bisa menginspirasi para hakim dan masyarakat pada umumnya dalam menerapkan nilai-nilai pancasila dalam setiap prilakunya. Film ini diharapkan pula dapat menguatkan citra positif hakim di mata masyarakat.

 
Acara penandatanganan ditutup dengan menonton film bersama di ruang Teater Museum Mahkamah Agung.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11160

Film ini berkisah tentang bagaimana seorang hakim memberikan keadilan dalam memutus sebuah perkara. Dikisahkan bahwa seorang petani miskin yang bernama Mudassir didakwa telah mencuri seekor sapi milik seorang pengusaha peternakan bernama Haji Sulaeman. Perkara ini menjadi rumit karena sulit untuk membuktikan siapa pemilik sapi tersebut, karena baik, Haji Sulaeman maupun Mudasir mengaku bahwa sapi tersebut miliknya. Di sinilah kecermatan dan kecerdasan hakim dituntut. Lalu bagaimanakah cara hakim memutus perkara tersebut? Apakah keadilan bisa diberikan? Pembaca bisa mendapatkan jawabannya di film Keadilan Sang Hakim yang bisa ditonton langsung di kanal youtube Humas Mahkamah Agung.

Hadir dalam acara ini yaitu para pimpinan Mahkamah Agung, para pejabat Eselon 1 pada Mahkamah Agung, para pejabat BPIP, para aktor film Keadilan Sang Hakim dan lainnya. (azh/RS/photo: Sno)

 

SEPANJANG 2022 MAHKAMAH AGUNG MEMBERIKAN 271 SANKSI DISIPLIN KEPADA APARATUR PERADILAN

on Selasa, 03 Januari 2023. Posted in Berita/Pengumuman Mahkamah Agung

SEPANJANG 2022 MAHKAMAH AGUNG MEMBERIKAN 271 SANKSI DISIPLIN KEPADA APARATUR PERADILAN

Jakarta-Humas: Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat, Mahkamah Agung menyelenggarakan Refleksi Kinerja Mahkamah Agung selama tahun 2022 pada Selasa pagi, 3 Januari 2023. Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung,  Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Acara dihadiri oleh beragam media baik dari media elektronik, cetak, dan online. Didampingi oleh para Pimpinan Mahkamah Agung dan Juru Bicara Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan capaian-capaian Mahkamah Agung selama tahun 2022.

 

Dalam acara yang disiarkan langsung melalui kanal youtube dan bisa disaksikan langsung oleh aparatur peradilan di Indonesia dan masyarakat pada umumnya tersebut, Syarifuddin menjabarkan  jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2022 adalah sebanyak 271 sanksi disiplin yang terdiri dari sanksi berat, sanksi sedang, dan sanksi ringan, dengan rincian sebagai berikut:

 

  1. Hakim dan Hakim Ad Hoc sebanyak 146 sanksi yang terdiri dari 22 sanksi berat, 22 sanksi sedang dan 102 sanksi ringan.
  2. Pejabat teknis yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Juru Sita Pengganti sebanyak 85 sanksi yang terdiri dari 15 sanksi berat, 19 sanksi sedang dan 51 sanksi ringan
  3. Pejabat struktural dan pejabat kesekretariatan sebanyak 19 sanksi yang terdiri dari 5 sanksi berat, 6 sanksi sedang dan 8 sanksi ringan.
  4. Pejabat fungsional sebanyak 1 sanksi sedang.
  5. Staf dan Pegawai Pemerintah Non   Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 20 sanksi yang terdiri dari 10 sanksi berat, 4 sanksi sedang dan 6 sanksi ringan.

 

Aspek integritas menjadi kunci dalam upaya membangun lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa, sehingga saya akan terus melakukan pembenahan dan perbaikan di tubuh lembaga dengan penguatan fungsi pengawasan dan pembinaan, agar ke depannya tingkat pelanggaran disiplin bisa terus berkurang.

 

“Saya berharap kepada rekan-rekan jurnalis sebagai representasi publik bisa turut serta berpartisipasi dalam mengawasi kinerja apartur di Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, sekaligus bisa meluruskan isu-isu negatif yang beredar di masyarakat melalui pemberitaan yang akurat, proporsional, dan berimbang,” harapnya. (azh/RS/photo:Sno)

 

/*userway*/ Klik Disini Untuk Mendengarkan Pendukung Pengguna Difabel