Articles in Category: Berita/Pengumuman Mahkamah Agung
Jakarta - Humas MA: Pasca pengucapan sumpah di hadapan Presiden Republik Indonesia sebagai Ketua Mahkamah Agung periode 2020-2025, pagi ini (13/5) Dr. Muhammad Syarifuddin, SH., MH, menyampaikan pidato perdananya di ruang Command Centre Mahkamah Agung, Jakarta. Pidato itu disampaikan Dr. Syarifuddin di hadapan seluruh Hakim Agung, Hakim Ad-Hoc, Hakim Tingkat Banding, Hakim Tingkat Pertama dari seluruh Indonesia, warga peradilan dan masyarakat Indonesia yang menyaksikan secara langsung melalui siaran di channel Youtube Mahkamah Agung. Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, Sekretaris Mahkamah Agung dan Kepala Biro Hukum dan Humas.
Terkait hal tersebut Dr. Syarifuddin menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah memberikan kehormatan kepadanya untuk memimpin Mahkamah Agung dan badan peradilan Indonesia. Pria kelahiran Baturaja tersebut menyatakan bahwa Ia bukan merupakan sosok yang terbaik dari para Hakim Agung yang lain, apalagi bila dibandingkan dengan Ketua Mahkamah Agung terdahulu, namun mantan Katua Kamar Pengawasan tersebut percaya dan yakin apabila semua pihak bersatu padu, bahu-membahu, bekerja keras dengan ikhlas karena Allah Tuhan Yang Maha Esa, visi Mahkamah Agung “Terwujudnya Peradilan Indonesia yang Agung” akan dapat tercapai sebelum tahun 2035, lebih cepat dari yang direncanakan.
Pada kesempatan yang sama, Dr. Syarifuddin menyampaikan paradigma Mahkamah Agung pada periode 2020-2025 ini adalah keberlanjutan dan kesinambungan kebijakan Mahkamah Agung sebagaimana digariskan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010- 2035 dan percepatan pencapaian visi mewujudkan peradilan Indonesia yang agung. “Visi-misi Mahkamah Agung yang telah ditetapkan, akan tetap menjadi landasan kita dalam berpijak untuk melakukan pembangunan jiwa dan fisik peradilan Indonesia,” tegas Dr. Syarifuddin.
Lebih lanjut Dr. Syarifudin mengatakan dalam pidatonya bahwa era peradilan satu atap yang merupakan amanat reformasi bidang kekuasaan kehakiman, telah mengukuhkan kemandirian peradilan sebagai salah satu syarat negara demokrasi. Tugas besar lain bagi Mahkamah Agung pada periode ini adalah untuk tetap menjaga dan memantapkan kemandirian kekuasaan kehakiman.
Untuk itu, Dr. Syarifuddin menegaskan bahwa Mahkamah Agung selalu terbuka akan segala masukan maupun kritik terhadap peradilan, menyambut baik segala upaya berbagai pihak yang turut memikirkan dan mencintai keadilan, untuk bersama-sama membangun peradilan. Mahkamah Agung juga membuka lebar pintu kerja sama dan peran serta dari semua pihak khususnya dari kementerian dan lembaga negara, penegak hukum, para akademisi dan praktisi hukum, serta lembaga masyarakat untuk bersama-sama memajukan dunia peradilan dan mewujudkan peradilan yang agung.
Meskipun begitu, pada kesempatan tersebut pula Dr. Syarifudin menyatakan secara tegas bahwa Mahkamah Agung menolak segala bentuk campur tangan dan upaya-upaya mengubah konsep peradilan satu atap yang telah susah payah dibangun dan terus menunjukkan hasil positif ini.
Dalam acara yang dilaksanakan dengan mematuhi protokol pencegahan covid-19 tersebut, Dr. Syarifuddin menyampaikan bahwa Kamis tanggal 30 April 2020 yang lalu menjadi tonggak sejarah bagi dirinya bahwa ia diamanahkan sebuah tanggung jawab besar untuk memimpin lembaga yang menjalankan salah satu kekuasaan negara, yaitu kekuasaan kehakiman.
MAHKAMAH AGUNG LAKUKAN PEMERIKSAAN RAPID TEST COVID - 19
Jakarta—Humas: Sebagai bentuk upaya memutus penularan Covid-19, Mahkamah Agung melaksanakan pemeriksaan Rapid Test bagi seluruh pegawai termasuk pegawai outsourcing di lingkungan kantor pusat Mahkamah Agung RI. Pemeriksaan Rapid Test dilaksanakan mulai dari hari Senin tanggal 4 Mei 2020 sampai dengan satu minggu ke depan
Sekretaris Mahkamah Agung, A.S Pudjoharsoyo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk upaya Mahkamah Agung untuk memutus penularan Covid-19, Kurang lebih 2000 Pegawai termasuk hakim didalamnya akan melakukan pemeriksaan Rapid Test yang bertujuan untuk men-screening seluruh pegawai yang ada di lingkungan kantor pusat MA dan memastikan apakah yang bersangkutan dalam kondisi aman dan sehat atau dalam kondisi terpapar Covid-19.
Salah satu tim Rapid Test Klinik MA RI, dr. Sri Lestari menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan Rapid Test Covid-19, apabila hasil Rapid Test positif, harus dikonfirmasi kembali melalui pemeriksaan PCR (polymerase chain reaction) di rumah sakit yang sudah ditunjuk oleh Pemerintah, yaitu RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat)Gatot Soebroto, RSPI Sulianto Saroso dan RSUP Persahabatan, sedangkan untuk hasil pemeriksaan negatif, perlu dicheck kembali pada 7 sampai dengan 10 hari sesudah pemeriksaan Rapid Test yang pertama
Pudjoharsoyo juga menyampaikan himbauannya kepada seluruh warga MA khususnya yang ada pada kantor pusat agar meluangkan waktu untuk datang ke Balairung Gedung Mahkamah Agung dan melakukan pemeriksaan Rapid Test sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Selain itu, diharapkan untuk jujur menyampaikan riwayat perjalanan yang telah dilakukan sebelumnya kepada petugas termasuk keluhan dan kondisi yang sedang dirasakan pada saat pemeriksaan
“Semoga seluruh keluarga besar Mahkamah Agung RI dan seluruh bangsa Indonesia Sehat Wal’afiat dan wabah Covid-19 dapat segera berakhir”, ujar Pudjoharsoyo di akhir wawancara.