Articles in Category: Berita/Pengumuman Mahkamah Agung
Jakarta – Humas MA: Mahkamah Agung Republik Indonesia berduka, salah satu putra terbaiknya, Yang Mulia Hakim Agung Maruap Dohmatiga (MD) Pasaribu, SH., M.Hum, wafat pada hari Rabu, 25 Maret 2020 pukul 21.05 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Jakarta. Jenazah dimakamkan pada hari ini, Kamis, 26 Maret 2020 di Tempat Pemakaman Umum Tegal Alur Cengkareng.
Pria Kelahiran Tapanuli, 18 Maret 1951 itu mengawali karir sebagai calon Hakim di Pengadilan Negeri Manado pada tahun 1980. Alumnus Universitas Indonesia tersebut telah malang melintang ke berbagai daerah di Indonesia dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim. Pak Pasaribu, begitu biasa Beliau dipanggil, pernah bertugas di Pengadilan Negeri Limboto (1983), Pengadilan Negeri Ternate (1990), Pengadilan Negeri Mempawah (1997), dan berbagai daerah lainnya.
Ayah dari dua orang putra itu pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun 2004, Ketua Pengadilan Negeri Semarang pada 2005, dan sebelum dilantik menjadi Hakim Agung, Pak Pasaribu bertugas sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Ambon pada tahun 2011. Sebelumnya, mahasiswa S2 Universitas Sumatera Utara tersebut pernah menjabat sebagai Panitera Muda Pidana Umum Mahkamah Agung pada tahun 2007. Pada puncak karirnya sebagai hakim, Pak Pasaribu dilantik menjadi Hakim Agung pada 1 November 2013.
Seluruh Keluarga besar Mahkamah Agung berduka cita yang sedalam-dalamnya atas kepergian Beliau.
Selamat jalan Yang Mulia, semoga amal baik Yang Mulia diterima oleh Tuhan Yang Maha Esa dan menjadi jalan penerang menuju surga. (azh/RS)
MELALUI TELEKONFERENSI, PIMPINAN MA TINJAU LANGSUNG EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN DI SELURUH INDONESIA
Jakarta – Humas MA: Dalam rangka mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19) di lingkungan Mahkamah Agung dan Empat Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia, Ketua Mahkamah Agung didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, dan Sekretaris Mahkamah Agung melakukan telekonferensi dengan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada Selasa siang, 24 Maret 2020 di ruang Command Centre Mahkamah Agung, Jakarta. Kegiatan ini merupakan cara Pimpinan Mahkamah Agung memantau dan berbincang secara langsung kepada aparatur peradilan di seluruh Indonesia terkait tugas fungsi masing-masing satuan kerja, kendala dan keluhan serta dampak dari Covid-19 bagi warga peradilan.
Kegiatan serupa itu biasanya dilakukan secara tatap muka dalam sebuah ruangan melalui kegiatan Pembinaan. Namun, melihat kondisi yang ada terkait dengan Covid-19 yang melarang adanya kegiatan dengan mengumpulkan banyak orang, Pimpinan Mahkamah Agung tetap bisa melakukan tugas fungsinya dalam membina dan mengawasi seluruh peradilan di Indonesia melalui aplikasi Zoom.
Ketua Mahkamah Agung berdialog kepada masing-masing Ketua Pengadilan Tingkat Banding terkait dampak Covid-19. Hatta juga menanyakan adakah aparatur peradilan yang terkena virus yang sudah menjadi wabah global itu. Mayoritas para Ketua Pengadilan mengatakan bahwa keadaan mereka sehat dan bisa melaksanakan tugas seperti biasa, jika pun ada yang sakit, bukan karena korona melainkan karena struk ringan dan demam biasa.
Telekonferensi yang terlaksana dengan suasana santai dan kekeluargaan itu dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Ketua Pengadilan Militer Utama, dan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dari seluruh Indonesia yang semuanya hadir dari ruangan kerja masing-masing.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Banding bahwa terkait dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19) di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Berada di Bawahnya, Pimpinan Satuan Kerja diminta agar mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara efektif pejabat/pegawai yang bekerja di kantor maupun di rumah. “Bagi yang mendapat giliran bekerja dari rumah, ingat, jangan mudik, jangan pulang kampung, karena kita tidak tahu apakah kita membawa virus atau tidak, jadi tetap di rumah jangan mudik,” tegas Hatta Ali.
Selain itu Hatta Ali juga mengingatkan agar Pimpinan Satuan Kerja dan seluruh aparatur pengadilan agar segera memeriksakan diri secara menyeluruh, untuk mengetahui apakah indikasi atau tidak, agar bisa ditangani dengan baik se dini mungkin jika ada yang terindikasi positif. “Jangan lupa jaga kesehatan, siapkan hand sanitizer di setiap pintu masuk ruangan dan jaga jarak aman,” Hatta Ali mengingatkan. (azh/RS).