Selamat datang di situs Pengadilan Negeri Lasusua   Klik Disini Untuk Mendengarkan Selamat datang di situs Pengadilan Negeri Lasusua Pendukung Pengguna Difabel

                                                                                                             HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance,           W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0 The founding members and signatories who represent the International Consortium for Court Excellence                                                                                 bangga melayani bangsa

Link Website Pengadilan Se-Sultra

KETUA MA HARAP WARGA MAHKAMAH AGUNG DAN PERADILAN TIDAK ALERGI TERHADAP PENGAWASAN

on Rabu, 13 Mei 2020. Posted in Berita/Pengumuman Mahkamah Agung

Jakarta – Humas MA: Ketua Mahkamah Agung, Dr. Syarifuddin, SH., MH, menyampaikan pidato perdananya pada Rabu pagi, 13 Mei 2020 di Command Centre Mahkamah Agung, Jakarta. Pada pidato yang disaksikan oleh warga peradilan di seluruh Indonesia melalui siaran langsung di channel youtube Mahkamah Agung tersebut, Dr. Syarifuddin menyampaikan banyak hal, salah duanya adalah visi-misi Mahkamah Agung yang telah ditetapkan, akan tetap menjadi landasan berpijak dalam melakukan pembangunan jiwa dan fisik peradilan Indonesia dan juga imbauan kepada warga Mahkamah Agung dan Badan Peradilan agar tidak alergi terhadap pengawasan. Dalam hal pembangunan jiwa peradilan, Dr. Syarifuddin menyampaikan akan dilakukan dengan terus meningkatkan integritas dan profesionalisme hakim dan aparatur peradilan, dengan penegakan dan pengefektifan pelaksanaan paket kebijakan bidang pembinaan dan pengawasan, khususnya dalam pelaksanaan Perma Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 dan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017. “Untuk itu saya tekankan kepada setiap pejabat baik dari Mahkamah Agung maupun dari tingkat banding, dalam melakukan kunjungan ke daerah untuk pembinaan maupun pengawasan, agar menerapkan ketentuan baku badan pengawasan yang telah saya bangun ketika saya masih menjadi Kepala Badan Pengawasan, agar jangan memberatkan Obrik atau Obyek Pemeriksaan,” kata Dr. Syarifuddin yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengawasan dan Ketua Muda Pengawasan tersebut. Dr. Syarifuddin menambahkan, khusus kepada Badan Pengawasan, Ia minta agar 20 orang yang telah dilatih sebagai misterious shopper dan unit pemberantasan pungli terus digalakkan menjalankan salah satu metode pengawasan tersebut setiap hari, dengan menggunakan manajemen resiko. Di samping itu, karena luasnya rentang kendali, Ia juga minta kepada para Ketua Pengadilan Tingkat Banding sebagai voorpost Mahkamah Agung di daerah, agar meningkatkan peran dalam pengawasan dan pembinaan di daerahnya masing-masing, agar seluruh permasalahan yang ada pada pengadilan tingkat pertama dalam wilayah hukum pengadilan tingkat banding diselesaikan terlebih dahulu oleh pimpinan pengadilan tingkat banding. Pimpinan pengadilan tingkat banding lah yang meneruskan permasalahan ke Mahkamah Agung, bila memang tidak dapat diselesaikan di tingkat banding. Berdayakan secara maksimal adanya hakim pengawas daerah di tingkat banding di bawah koordinasi wakil ketua pengadilan tingkat banding sebagai koordinator pengawasan, manfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi sebaik mungkin untuk pengawasan dan pembinaan. Selain itu, menurut Dr. Syarifuddin perlu pula dikaji secara mendalam di Mahkamah Agung, untuk menghidupkan kembali hakim agung pengawas daerah di bawah koordinasi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, terutama dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi agar tidak mengganggu penyelesaian perkara. Namun demikian harus diingat pula, apapun bentuk dan metode pengawasan yang dilakukan, jangan sampai mengganggu independensi hakim dalam memutus perkara. Selanjutnya kepada aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan saya minta agar tidak alergi dengan pengawasan, karena bagi yang tidak mau diawasi, justru perlu dicurigai, dengan semboyan “yang bisa dibina kita bina, yang tidak bisa dibina dibinasakan saja”. Pada kesempatan yang sama, terkait pembangunan fisik peradilan Indonesia, Dr. Syarifudin menyampaikan akan dimulai dari hal yang mendasar, yaitu pembaruan struktur kelembagaan Mahkamah Agung melalui restrukturisasi dan reorganisasi Mahkamah Agung, perbaikan infrastruktur peradilan, serta peningkatan sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan tugas peradilan dan pelayanan masyarakat pencari keadilan.
/*userway*/ Klik Disini Untuk Mendengarkan Pendukung Pengguna Difabel