SELURUH HAKIM AGUNG MEMILIKI HAK UNTUK MEMILIH DAN DIPILIH MENJADI KETUA MAHKAMAH AGUNG
Jakarta – Humas MA: Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua Mahkamah Agung periode 2020-2025 pada Senin, 6 April 2020 di ruang Kusumah Atmadja.
Pemilihan yang mematuhi Protokol Pencegahan Covid-19 ini diikuti oleh seluruh hakim agung yang saat ini berjumlah 47 orang.
Dari daftar hadir yang dikumpulkan oleh Panitia Pemilihan, terlihat bahwa jumlah Hakim Agung yang hadir adalah 47 orang. Hal itu menandakan bahwa tidak ada satu Hakim Agung pun absent dalam pemilihan hari ini. Dan berdasarkan UU No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 5 Tahun 2004, dan terakhir UU RI No 3 Tahun 2009 yang menetapkan bahwa Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung, seluruh Hakim Agung memiliki hak untuk memilih dan dipilih.
Namun, ketika proses pemilihan akan dimulai, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Hatta Ali menyampaikan bahwa terhitung tanggal 1 Mei 2020 memasuki usia pensiun, maka Hatta Ali tidak menggunakan hak pilihnya. Meskipun begitu Hatta Ali menegaskan tetap mendukung proses pemilihan dan mendukung siapapun yang akan terpilih nantinya. Dengan kondisi ini, maka jumlah pemilih adalah 46 orang.
Dari hasil perhitungan suara, terdapat enam nama hakim agung yang mendapatkan suara.
Dr. H.M. Syarifuddin, SH., MH mendapatkan 22 suara
Dr. H. Andi Samsan Nganro, SH., MH mendapatkan 14 suara
Dr. H. Sunarto, SH., MH, mendapatkan 5 suara
Dr. Amran Suadi, mendapatkan 1 suara
Prof. Dr. Supandi, SH., M.Hum, mendapatkan 1 suara
Dr. H. Suhadi, SH., MH mendapatkan 1 suara
Selain itu terdapat dua surat suara tidak sah, sehingga jumlah keseluruhan adalah 46 suara. Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa jumlah yang ada belum memenuhi kuorum, sehingga Hatta Ali memutuskan dilakukan pemilihan putaran kedua, dengan dua calon yang mendapat suara terbanyak yaitu Hakim Agung M. Syarifuddin dan Hakim Agung Andi Samsan Nganro