Selamat datang di situs Pengadilan Negeri Lasusua   Klik Disini Untuk Mendengarkan Selamat datang di situs Pengadilan Negeri Lasusua Pendukung Pengguna Difabel

                                                                                                             HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance,           W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0 The founding members and signatories who represent the International Consortium for Court Excellence                                                                                 bangga melayani bangsa

Link Website Pengadilan Se-Sultra

Tata Tertib Persidangan

Diberitahukan kepada Para Pengunjung sidang, baik yang berada di dalam ruang persidangan maupun yang berada di luar persidangan agar membantu kelancaran jalannya persidangan dengan cara menghormati tata tertib persidangan sebagai berikut :

    1. Tidak boleh membuat kegaduhan, duduk dengan tenang dan sopan serta tidak diperkenankan merokok. ;
    2. Selama berada dalam ruang sidang agar semua jenis alat komunikasi di non aktifkan / silent. ;
    3. Hakim Ketua Sidang memelihara tata tertib persidangan dan segala sesuatu yang diperintahkannya wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat. ;
    4. Dalam ruang siapapun wajib menuinjukkan sikap hormat kepada Pengadilan. ;
    5. Bahwa untuk keamanan persidangan, siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda yang dapat membahayakan, sehingga siapapun juga yang membawanya wajib menitipkan ditempat yang telah disediakan untuk itu. ;
    6. Tanpa surat perintah, petugas keamanan pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan pengeledahan dan apabila yang bersangkutan meninggalkan ruang persidangan maka petugas wajib menyerahkan kembali. ;
    7. Siapapun yang berada di ruang sidang Pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati tata tertib setelah mendapat peringatan dari Hakim Ketua Sidang, atas perintahnya yang bersangkutan di keluarkan dari ruang sidang. ;

Demikian agar diperhatian dan ditaati Tata Tertib ini, terima kasih.

/*userway*/ Klik Disini Untuk Mendengarkan Pendukung Pengguna Difabel