Selamat datang di situs Pengadilan Negeri Lasusua   Klik Disini Untuk Mendengarkan Selamat datang di situs Pengadilan Negeri Lasusua Pendukung Pengguna Difabel

                                                                                                             HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance,           W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0 The founding members and signatories who represent the International Consortium for Court Excellence                                                                                 bangga melayani bangsa

Link Website Pengadilan Se-Sultra

PEMBEBASAN BIAYA PERKARA (PRODEO)

Dasar Hukum

Dasar Hukum layanan bantuan hukum/prodeo sebagai berikut:

  1. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan.
  2. Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Umum Nomor 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan.
  3. Surat Edaran Dirjen Badilum No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara.

Tujuan dan Fungsi Bantuan Hukum

  1. Meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di pengadilan.
  2. Meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau Gedung pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik atau geografis.
  3. Memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi hukum untuk memperoleh informasi, konsultasi, advis, dan pembuatan dokumen dalam menjalani proses hukum di Pengadilan.
  4. Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya.
  5. Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.

Pengertian Pembebasan Biaya Perkara atau Dikenal dengan Prodeo

  • Bantuan hukum atau prodeo adalah pelayanan hukum yang diberikan kepada seseorang atau kelompok yang tidak mampu secara finansial untuk memperoleh bantuan dan perlindungan hukum.
  • Layanan ini biasanya disediakan secara cuma-cuma atau gratis oleh advokat yang bekerja probono untuk membantu mengatasi masalah hukum para penerima bantuan yang tidak memiliki sumber daya yang memadai untuk membayar jasa hukum.
  • Prodeo di Pengadilan Negeri Lasusua

    Merupakan pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi layanan pembebasan biaya perkara dan posbakum.

    Layanan pembebasan biaya perkara berlaku pada tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi dan peninjauan kembali, sementara posbakum pengadilan hanya berlaku di tingkat pertama.

    Layanan pembebasan biaya perkara dibebankan kepada negara yakni biaya proses berperkara di pengadilan sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomidapat berperkara secara cuma-cuma.

Jenis - Jenis Bantuan Hukum

  1. Bantuan Hukum Konvensional.
  2. Bantuan Hukum Konstitusional.

Penerima Layanan Pembebasan Biaya Perkara

  1. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara.
  2. Tidak mampu secara ekonomi sebagaimana dibuktikan dengan:
    1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Lurah Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
    2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.
  3. Pemberian layanan pembebasan biaya perkara dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan di setiap tahun anggaran.

Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara

  1. Layanan Pembebasan Biaya Perkara dilaksanakan melalui pemberian bantuan biaya penanganan perkara yang dibebankan pada anggaran satuan Pengadilan.
  2. Dalam hal perkara perdata gugatan ataupun permohonan, Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan Pembebasan Biaya Perkara sebelum sidang pertama secara tertulis atau sebelum sidang persiapan khusus untuk perkara tata usaha negara.
  3. Apabila Tergugat/Termohon mengajukan permohonan Pembebasan Biaya Perkara, maka permohonan itu disampaikan secara tertulis sebelum menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat/ Pemohon.
  4. Permohonan Pembebasan Biaya Perkara diajukan kepada Ketua Pengadilan melalui Kepaniteraan dengan melampirkan Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya.
  5. Panitera/Sekretaris memeriksa kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran.
  6. Ketua Pengadilan berwenang untuk melakukan pemeriksaan berkas berdasarkan pertimbangan Panitera/Sekretaris dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara apabila permohonan dikabulkan.
  7. Dalam hal permohonan Pembebasan Biaya Perkara ditolak, maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa.
  8. Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara berlaku untuk perkara yang sama yang diajukan ke tingkat banding, kasasi dan / atau peninjauan kernbali, dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.

Komponen Pembiayaan Layanan Pembebasan Biaya Perkara

  1. Komponen biaya yang tidak dibebankan pada pihak yang berperkara sebagai akibat pembebasan biaya perkara terdiri dari:
    1. Materai;
    2. Biaya Pemanggilan para pihak;
    3. Biaya Pemberitahuan lsi Putusan;
    4. Biaya Sita Jaminan;
    5. Biaya Pemeriksaan setempat;
    6. Biaya Saksi/ Ahli;
    7. Biaya eksekusi;
    8. Alat Tulis Kantor (ATK);
    9. Penggandaan/ foto copy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara;
    10. Penggandaan salinan putusan;
    11. Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu;
    12. Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi; dan
    13. Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai.
  2. Dalam hal permohonan Pembebasan Biaya Perkara dikabulkan, penerima layanan pembebasan biaya perkara tidak akan dipungut Biaya Pendaftaran Perkara, Biaya Redaksi dan Leges dan penerimaan negara bukan pajak lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Mekanisme Pembiayaan Layanan Pembebasan Biaya Perkara

  1. Apabila permohonan Pembebasan Biaya Perkara dikabulkan, salinan Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara diserahkan kepada Panitera/ Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
  2. Panitera/Bekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat Surat Keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara.
  3. Berdasarkan Surat Keputusan dimaksud, Bendahara Pengeluaran menyerahkan biaya Layanan Pembebasan Biaya Perkara kepada kasir sebesar yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan.

Pengajuan Bantuan Hukum

Persyaratan untuk mendapatkan layanan Bantuan Hukum :

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk kurang mampu (miskin) dalam basis data terpadu pemerintah yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untk memberikan keterangan tidak mampu, atau
  • Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh pemohon layanan bantuan hukum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan Negeri Lasusua
  • Pemberi layanan bantuan hukum Pengadilan Negeri Lasusua, yang terdiri dari :
  1. Formulir permohonan
  2. Dokumen persyaratan yang telah tertera.
  3. Kronologis perkara seperti tanggal dan agenda persidangan
  4. Dokumen hukum yang telah di buat di Posbakum Pengadilan Negeri Lasusua.
  5. Pernyataan telah diberikannya layanan yang di tandatangani oleh petugas Posbakum Pengadilan Negeri Lasusua dan penerima layanan dari layanan bantuan hukum  Pengadilan Negeri Lasusua.
  • Apabila penerima layanan Posbakum Pengadilan Negeri Lasusua Tidak Sanggup Membayar Perkara, maka petugas Posbakum akan memberikan Formulir Permohonan Pembebasan Biaya Perkara untuk diajukan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Lasusua.
  • Apabila Penerima Layanan Posyankum Pengadilan memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di saat sidang pengadilan, maka petugas Posbakum Pengadilan Negeri Lasusua akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum dan daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagai mana dimaksud dalam UU NO. 16 Tahun  2011 Tentang Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma (GRATIS )

Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Pansek Pengadilan Tinggi Jawa Barat

Sumber : Pengadilan Tinggi Jawa Barat

 

Hari Senin, 30 Desember 2013 Pengadilan Tinggi Jawa Barat telah melaksanakan acara pengambilan sumpah, pelantikan dan serah terima jabatan Panitera Sekretaris yang sebelumnya dijabat oleh Bapak Muljono, S.H., Kepada Bapak Ade Usman S.H.,M.H., Acara yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB dihadiri oleh Ka.BUA Bapak Dr. Drs. H. Aco Nur, MH., Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Drs.Bahrain Lubis,SH.,MH, Kepala Biro Umum Ramdani Dudung,SH.,MH, datang rombongan beserta jajaran dari Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagian Ketua Pengadilan Negeri se-Jawa Barat, seluruh Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat, serta seluruh Pejabat di Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Pengawasan Posbakum

Pengawasan :

  1. Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan dilakukan oleh ketua pengadilan.
  2. Ketua Pengadilan bertanggung jawab dalam pelaksanaan layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu yang efektif, transparan dan sesuai asas dan tujuan.
  3. Panitera Pengadilan membuat buku Registrasi Khusus untuk mengkontrol pelaksanaan pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa pembebasan biaya perkara dan penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan yang di laporkan kepada ketua pengadilan.
  4. Panitera Pengadilan melakukan Pengawasan Harian Terhadap jalannya Posbakum Pengadilan dan melaporkan kepada Ketua Pengadilan.
  5. Petugas Posbakum pengadilan mengisi buku registrasi khusus yang di sediakan

Prosedur Penggunaan Screen Reader

Situs Pengadilan Negeri Lasusua Kelas II sudah memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, serta konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur jalan pintas navigasi keyboard juga sudah ditanamkan di dalam situs ini.

Kombinasi Tombol.

Browser yang berbeda membuat tombol pintas keyboard menjadi berbeda-beda pula, seperti :

  • Tombol A l t ditekan bersamaan dengan [Tombol Pintas]
    • Digunakan untuk Internet Explorer untuk Windows.
    • Digunakan untuk Chrome di Windows (Penggunaan tombol shift kadang diperlukan dalam beberapa kasus).
    • Digunakan untuk Safari di Windows.
  • Tombol Shift ditekan bersamaan dengan tombol A l t dan [Tombol Pintas]
    • Digunakan untuk Firefox di Windows.
  • Tombol Control ditekan bersamaan dengan tombol Option dan [Tombol Pintas]
    • Digunakan untuk Safari di Mac atau OS X.
    • Digunakan untuk Chrome di Mac atau OS X.
    • Digunakan untuk Firefox di Mac atau OS X.

 

Kombinasi Tombol untuk Screen Reader.

Untuk memulai screen reader berbicara, tekan Kombinasi Tombol Sesuai Browser dan Operasi Sistem Anda ditambah Tombol Pintas P.

Untuk menghentikan screen reader berbicara, tekan Kombinasi Tombol Sesuai Browser dan Operasi Sistem Anda ditambah Tombol Pintas S.

Untuk pause screen reader berbicara, tekan Kombinasi Tombol Sesuai Browser dan Operasi Sistem Anda ditambah Tombol Pintas E.

Kombinasi Tombol untuk Ukuran Font.

Untuk memperbesar font, tekan Kombinasi Tombol Sesuai Browser dan Operasi Sistem Anda ditambah Tombol Pintas O.

Untuk memperkecil font, tekan Kombinasi Tombol Sesuai Browser dan Operasi Sistem Anda ditambah Tombol Pintas U.

Untuk mengembalikan ukuran font font, tekan Kombinasi Tombol Sesuai Browser dan Operasi Sistem Anda ditambah Tombol Pintas R.

Kombinasi Tombol untuk Pengatur Kontras Warna Situs.

Untuk menuju kontras warna tinggi standar, tekan Kombinasi Tombol Sesuai Browser dan Operasi Sistem Anda ditambah Tombol Pintas H.

Untuk menuju kontras warna tinggi alternatif satu, tekan Kombinasi Tombol Sesuai Browser dan Operasi Sistem Anda ditambah Tombol Pintas J.

Untuk menuju kontras warna tinggi alternatif dua, tekan Kombinasi Tombol Sesuai Browser dan Operasi Sistem Anda ditambah Tombol Pintas K

Kombinasi Tombol untuk Pengatur Jenis Font Huruf ( Dyslexic ).

Untuk merubah style font, tekan Kombinasi Tombol Sesuai Browser dan Operasi Sistem Anda ditambah Tombol Pintas D.

/*userway*/ Klik Disini Untuk Mendengarkan Pendukung Pengguna Difabel