HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance,           W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0 The founding members and signatories who represent the International Consortium for Court Excellence                                                                                 bangga melayani bangsa

  • gambar
  • gambar
  • <>
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • sipp
  • gambar
  • gambar
  • Core Values ASN BerAKHLAK

    Pengadilan Negeri Lasusua telah menerapkan Panduan Core Values ASN BerAKHLAK dalam memberikan pelayanan hukum kepada Masyarakat pencari keadilan terkhusus wilayah Kab. Kolaka Utara. Hal ini sejalan dengan arahan Bapak Presiden yakni "Untuk menggerakkan percepatan transformasi SDM Aparatur".

  • PENCANANGAN ZONA INTEGRITAS

    Pengadilan Negeri Lasusua telah melakukan Komitmen bersama untuk "Akreditasi Penjaminan Mutu sekaligus dalam rangka membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)". Pencanangan Zona Integritas ini sebagai Wujud Nyata dari Reformasi Birokrasi Pemerintahan yang Baik, Efektif, Dan Efisien

  • Alur Pelayanan Disabilitas

    Pengadilan Negeri Lasusua terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyararakat. Salah satu upaya yang dilakukan yakni, dengan memberikan layanan prioritas bagi penyandang disabilitas. Berikut tentang alur pelayanan disabilitas pada Pengadilan Negeri Lasusua disertai dengan petunjuk dalam memperoleh layanan.

    Selanjutnya

  • PTSP Online

    Inovasi PTSP Online Pengadilan Negeri Lasusua dibuat untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada Masyarakat Kabupaten Kolaka Utara khususnya dalam masa pandemic covid-19. Selain itu, juga untuk mengakomodir masyarakat yang akses lokasinya jauh dari kantor Pengadilan Negeri Lasusua. Melalui ptsp online, masyarakat tetap dapat mengakses dan memperoleh informasi. Tujuan dari PTSP Online adalah untuk mempermudah Masyarakat dalam mencari keadilan maupun sebagai pengguna layanan informasi peradilan

    Selanjutnya

  • VADILA

    Vadila merupakan singkatan dari Virtual Asisten Pengadilan Negeri Lasusua
    yang berperan untuk memberikan informasi mengenai produk layanan
    di Pengadilan Negeri Lasusua, dapat diakses dengan mengklik
    tombol berikut

    Chat Now

  • e-Berpadu

    Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan. Aplikasi ini, dapat diakses dengan mengklik tombol Login

    Login

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Lasusua

    Masuk SIPP

  • ERATERANG

    Eraterang adalah singkatan dari elektronik surat keterangan. Dimana,
    Masyarakat pengguna layanan peradilan dapat mengajukan
    permohonan surat keterangan secara online

    Masuk

  • SIWAS - Whistleblowing System

    Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan

    LAPORKAN DENGAN SIWAS!!

  • PRODUK LAYANAN PIDANA

    Informasi publik pada Pengadilan Negeri Lasusua, seperti : Persyaratan pengambilan salinan putusan, persyaratan kuasa isidentil, persyaratan surat kuasa khusus dan subtitusi, persyaratan surat keterangan dan persyaratan pengajuan ijin penelitian. Dengan demikian masyarakat bisa memperoleh informasi lebih baik, mudah, cepat dan efisien.

  • PRODUK LAYANAN PERDATA

    Informasi publik pada Pengadilan Negeri Lasusua, seperti : Pengajuan permohonan, Pengajuan gugatan sederhana, Pengajuan gugatan perdata, Pengajuan eksekusi risalah lelang dan pengajuan eksekusi rill. Dengan demikian masyarakat bisa memperoleh informasi lebih baik, mudah, cepat dan efisien.

  • PRODUK LAYANAN HUKUM

    Informasi publik pada Pengadilan Negeri Lasusua, seperti : Persyaratan pengambilan salinan putusan, persyaratan kuasa isidentil, persyaratan surat kuasa khusus dan subtitusi, persyaratan surat keterangan dan persyaratan pengajuan ijin penelitian. Dengan demikian masyarakat bisa memperoleh informasi lebih baik, mudah, cepat dan efisien.

  • E-Court

    E-court Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan secara Online dan Pembuktian secara Online. Mari gunakan e-court, lebih cepat, sederhana dan biaya ringan.

Link Website Pengadilan Se-Sultra

Jadwal Sidang Hari Ini

gambar jadwal sidangSelain dapat dilihat pada SIPP, Anda juga dapat melihat jadwal persidangan yang akan dilaksanakan pada hari ini. Silahkan klik gambar diatas.

Penelusuran Perkara SIPP

gambar penelusuran perkaraTelusuri serta awasi jalannya proses penyelesaian perkara anda secara online pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

Layanan e-Court

gambar cek info perkara melalui smsDapatkan Informasi Pendaftaran, Pembayaran dan Pemanggilan Perkara Secara Online (e-Court) pada Pengadilan Negeri Lasusua sehingga Anda bisa mendaftar perkara dimana dan kapan saja

Direktori Putusan

gambar one day publishAkses untuk publik mengenai salinan elektronik putusan Pengadilan Negeri Lasusua yang telah diunggah pada Direktori Putusan MA.

Survey Pelayanan Elektronik (SiSuper)

sisuperPedoman pelaksanaan dapat dilihat pada Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1365/ DJU/ SK/ HM.02.3/ 5/ 2021

Prosedur Pengaduan

pengaduan

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan


Lebih Lanjut

Permohonan Informasi

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan


Lebih Lanjut

Prosedur Bantuan Hukum

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Negeri Lasusua


Lebih Lanjut

  1. Berdasarkan pasal 203 KUHAP maka yang diartikan dengan perkara acara singkat adalah perkara pidana yang menurut Penuntut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.

  2. Pengajuan perkara pidana dengan acara singkat oleh Penuntut Umum dapat dilakukan pada hari¬-hari persidangan tertentu yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

  3. Pada hari yang telah ditetapkan tersebut penuntut umum langsung membawa dan melimpahkan perkara singkat kemuka Pengadilan.

  4. Ketua Pengadilan Negeri sebelum menentukan hari persidangan dengan acara singkat, sebaiknya mengadakan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri setempat dan supaya berkas perkara dengan acara singkat diajukan tiga hari sebelum hari persidangan.

  5. Penunjukan Majelis/ Hakim dan hari persidangan disesuaikan dengan keadaan di daerah masing-masing.

  6. Pengembalian berkas perkara kepada kejaksaan atas alasan formal atau berkas perkara tidak lengkap. 

  7. Pengembalian berkas perkara dilakukan sebelum perkara diregister.

  8. Cara pengembalian kepada kejaksaan dilakukan secara langsung pada saat sidang di pengadilan tanpa prosedur adminstrasi.

  9. Dalam acara singkat, setelah sidang dibuka oleh Ketua Majelis serta menanyakan identitas terdakwa kemudian Penuntut Umum diperintahkan untuk menguraikan tindak pidana yang didakwakan secara lisan, dan hal tersebut dicatat dalam Berita Acara Sidang sebagai pengganti surat dakwaan (pasal 203 ayat 3 KUHAP).

  10. Tentang pendaftaran perkara pidana dengan acara singkat, didaftar di Panitera Muda Pidana setelah Hakim memulai pemeriksaan perkara.

  11. Apabila pada hari persidangan yang ditentukan terdakwa dan atau saksi-saksi tidak hadir, maka berkas dikembalikan kepada Penuntut Umum secara langsung tanpa penetapan, sebaiknya dengan buku pengantar (ekspedisi).

  12. Hakim dalam sidang dapat memerintahkan kepada penuntut umum mengadakan pemeriksaan tambahan untuk menyempurnakan pemeriksaan penyidikan jika hakim berpendapat pemeriksaan penyidikan masih kurang lengkap.

  13. Perintah pemeriksaan tambahan dituangkan dalam surat penetapan.

  14. Pemeriksaan tambahan dilakukan dalam waktu paling lama 14 hari, sejak penyidik menerima surat penetapan pemeriksaan tambahan.

  15. Jika hakim belum menerima hasil pemeriksaan tambahan dalam waktu tersebut, maka hakim segera mengeluarkan penetapan yang memerintahkan supaya perkara diajukan dengan acara biasa.

  16. Pemeriksaan dialihkan ke pemeriksaan acara cepat dengan tata cara sesuai Pasal 203 ayat (3) huruf b KUHAP.

  17. Untuk kepentingan persidangan Hakim menunda persidangan paling lama 7 hari.

  18. Putusan perkara pidana singkat tidak dibuat secara khusus tetapi dicatat dalam Berita Acara Sidang.

  19. BAP dibuat dengan rapi, tidak kotor, dan tidak menggunakan tip ex jika terdapat kesalahan tulisan diperbaiki dengan renvoi.

  20. Ketua Majelis Hakim/ Hakim yang ditunjuk bertanggung- jawab atas ketepatan batas waktu minutasi.

  21. Paling lambat sebulan setelah pembacaan putusan, berkas perkara sudah diminutasi.

  22. Hakim memberikan surat yang memuat amar putusan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya, dan penuntut umum.

Sumber diolah dari:

  1. Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm. 28-29.
  2. “Tata Cara Pemeriksaan Administrasi Persidangan” dalam buku Tata Laksana Pengawasan Peradilan, Buku IV, Edisi 2007, Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI, 2007, hlm. 138-140. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan Peradilan.

Prosedur Gugatan Sederhana

Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.


Lebih Lanjut

Biaya Perkara Perdata

Ketua Pengadilan Negeri Lasusua Kelas II telah menetapkan Surat Keputusan meliputi daftar panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Lasusua.


Lebih Lanjut

Prosedur Mediasi

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Lasusua.


Lebih Lanjut

Lokasi Pengadilan