Jakarta - Humas : Elektronik Berkas Pidana Terpadu yang disingkat e-BERPADU merupakan aplikasi yang meliputi berbagai macam pelayanan, berupa pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan pembantaran penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, penetapan diversi. Aplikasi ini bertujuan membantu dan memberikan kemudahan bagi pelaksanaan tugas pengadilan dan aparat penegak hukum terkait dalam rangka menyelenggarakan proses peradilan bagi para pihak.
Terkait hal tersebut Mahkamah Agung melalui Biro Hukum dan Humas, menyelenggarakan acara Pembinaan dan Monitoring Implementasi Aplikasi e-BERPADU, dipimpin Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H pada Senin 16 Januari 2023, bertempat di lantai 12 gedung Mahkamah Agung, yang dilaksanakan secara daring.
Dalam arahannya KMA mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana e-BERPADU ini dilaksanakan di seluruh Indonesia.
“Visi badan peradilan adalah terbentuknya badan peradilan Indonesia yang agung, dimaknai sebagai peradilan modern yang berbasis IT. Untuk mencapai visi tersebut kita berupaya bersama agar IT bisa digunakan, baik dalam pelaksanaan teknis maupun non teknis”, ujar KMA. Dirinya menambahkan, e-BERPADU bukan hanya kita saja yang menggunakan, tetapi juga berhubungan dengan institusi lain.
E-BERPADU yang disponsori Mahkamah Agung dibawah koordinasi Biro Hukum dan Humas ini, sudah di sosialisasikan dan berjalan di pengadilan tingkat pertama, yang bertujuan sebagai sarana untuk memudahkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam mencari keadilan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr. Sobandi, S.H., M.H mengatakan, setelah diluncurkannya aplikasi e-BERPADU pada tanggal 19 Agustus 2022 oleh Ketua Mahkamah Agung RI, serta telah dikeluarkannya Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 238/KMA/SK/VIII/2022 tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Implementasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (eBERPADU) dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 239/KMA/SK/VIII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Terpadu Secara Elektronik, Mahkamah Agung melalui Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat telah melakukan sosialisasi baik daring maupun luring kepada seluruh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, mahkamah syar'iyah dalam lingkungan peradilan agama dan sebagian besar pengadilan militer.
Sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tersebut, untuk implementasi awal ditetapkan 7 wilayah sebagai pilot project, yaitu:
1. Wilayah Pengadilan Tinggi Makassar
2. Wilayah Pengadilan Tinggi Palembang
3. Wilayah Pengadilan Tinggi Banjarmasin
4. Wilayah pengadilan Tinggi Ambon
5. Wilayah Pengadilan Tinggi Kupang
6. Wilayah Pengadilan Tinggi Yogyakarta
7. Wilayah Mahkamah Syar’iyah Aceh
Lebih lanjut Mantan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar ini mengatakan, terhadap wilayah yang tidak ditetapkan sebagai pilot project, Ketua Mahkamah Agung memberikan kesempatan kepada Ketua Pengadilan Tinggi untuk melakukan MoU dengan Aparat Penegak Hukum terkait di wilayahnya untuk mengimplementasikan aplikasi e-BERPADU, sehingga per 31 Desember 2022 sesuai dengan instruksi Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, aplikasi e-BERPADU telah terimplementasi di seluruh lingkungan peradilan umum dan Mahkamah Syar’iyah Aceh. Sementara untuk lingkungan Peradilan Militer, saat ini dalam tahap pengembangan aplikasi untuk dapat mengakomodir bisnis proses yang berlaku di lingkungan peradilan militer dan akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Berlangsung pula dalam acara tersebut, dialog Ketua Mahkamah Agung, serta Pimpian Mahkamah Agung yakni, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Agama, Ketua Kamar Pidana, Ketua Kamar Militer dengan 7 Wilayah pilot project dan beberapa pengadilan lainnya yang telah melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum di wilayah masing-masing.
Pembinaan dan Monitoring Implementasi Aplikasi e-BERPADU ini dihadiri secara daring oleh Panitera Mahkamah Agung, serta Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung, dan diikuti 522 satker seluruh Indonesia. (enk/PN/photo:sno)