HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance,           W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0 The founding members and signatories who represent the International Consortium for Court Excellence                                                                                 bangga melayani bangsa

Link Website Pengadilan Se-Sultra

Sarana dan Prasarana Ruang Diversi

Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2176/ DJU / SK / PS01 / 1 2 / 2 017 Tentang Pedoman Standar Minimal Sarana Dan Prasarana Pengadilan Ramah Anak dalam Bagian Ketiga, menyebutkan:

 1.    Harus ada ruang Diversi.

2.    Apabila tidak tersedia ruang Diversi dapat menggunakan ruang Mediasi Pengadilan Negeri sebagaimana ketentuan Pasal 52 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

3.    Bila memungkinkan memakai meja berbentuk oval.

4.  Jumlah kursi minimal 8 (delapan) unit yang melibatkan semua unsur yaitu Fasilitator, Penunut Umum, PK BAPAS, Anak, Penasihat Hukum, Korban/Orang Tua, Pekerja Sosial, Perwakilan Masyarakat.

5.    Kursi fasilitator terlelak diantara semua unsur yang hadir, tidak ada pembedaan/keistimewaan.

 

 

 

 

Ruang Diversi di Pengadilan Negeri Lasusua Kelas II