Articles in Category: Berita/Pengumuman Mahkamah Agung
Jakarta - Humas MA: Ketua Mahkamah Agung, Dr. Muhammad Syarifuddin, SH., MH., menyampaikan pidato perdananya pada Rabu (13/5) setelah seminggu sebelumnya mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo. Dalam acara penyampaian pidato yang bisa disaksikan oleh seluruh warga peradilan di seluruh Indonesia melalui live streaming ini, Dr. syarifuddin didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non Yudisial, Para Ketua Kamar, Sekretaris Mahkamah Agung, dan Kepala Biro Hukum dan Humas.
Dalam pidatonya, pria kelahiran Baturaja tahun 1954 itu mengungkapkan banyak hal, di antaranya yaitu visi misi Mahkamah Agung, beberapa pekerjaan rumah, imbauan kepada warga peradilan agar tidak alergi terhadap pengawasan, serta harapan agar pandemi Covid-19 ini tidak menurunkan semangat bekerja semua pihak. Dalam kesempatan yang sama, Alumnus UII Yogyakarta itu menjelaskan tentang peningkatan fungsi manajemen penanganan perkara di Mahkamah Agung yang menurutnya bukan hanya harus cepat tetapi juga harus tepat.
Dalam pelaksanaan core business Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, peningkatan fungsi manajemen penanganan perkara dilakukan dengan penataan dan pembinaan administrasi dan teknis yudisial. Terkait ini, Dr. Syarifuddin mengibaratkan seperti anatomi sungai, mulai dari hulu hingga ke hilir.
Di hulu, penataan dan pembinaan dilakukan dengan peningkatan akseptabilitas putusan pengadilan tingkat pertama, yaitu dengan peningkatan kapabilitas hakim dan aparatur peradilan di tingkat pertama, serta terus melakukan pembaruan hukum acara untuk menjamin terpenuhinya asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Di level tengah, penataan dan pembinaan penanganan perkara dilakukan dengan pengefektifan fungsi pengadilan tingkat banding, sehingga sedapat mungkin perkara selesai di tingkat judex facti, dengan penjatuhan putusan dan penetapan yang dapat menyeimbangkan antara pemenuhan rasa keadilan, jaminan kepastian hukum, dan pemberian kemanfaatan. Penguatan kapasitas dan kapabilitas pengadilan tingkat banding untuk memastikan percepatan penyelesaian perkara dan peningkatan kualitas putusan ini, sesuai dengan amanat cetak biru terkait sistem pengelolaan organisasi yang terdesentralisasi.
Di hilir atau muara, penataan dan pembinaan dilakukan dengan pengembalian kedudukan Mahkamah Agung sesuai hakikatnya sebagai judex juris, dengan penguatan pelaksanaan sistem kamar dan pemberdayaan pemilahan perkara.
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Padang Paraiaman tersebut menambahkan bahwa bstiap tahun perkara yang masuk ke Mahkamah Agung terus meningkat. Pada tahun ini, hingga tanggal 30 April 2020 kinerja penanganan perkara di masing-masing kamar Mahkamah Agung adalah sebagai berikut:
1. Kamar Perdata
Tercatat jumlah perkara perdata yang masuk mencapai 2.808 perkara, ditambah sisa perkara tahun lalu beban perkara mencapai 2.812 perkara, diputus sebanyak 1.375 perkara dan terdapat 17,03% perkara belum diminutasi.
2. Kamar Pidana
Tercatat jumlah perkara pidana yang masuk mencapai 2.364 perkara, ditambah sisa perkara tahun lalu beban perkara mencapai 2.577 perkara, diputus sebanyak 1.455 perkara dan terdapat 64,73% perkara belum diminutasi.
3. Kamar Agama
Tercatat jumlah perkara agama dan jinayat yang masuk mencapai 426 perkara, ditambah sisa perkara tahun lalu beban perkara mencapai 623 perkara, diputus sebanyak 314 perkara dan terdapat 2,93% perkara belum diminutasi.
4. Kamar Militer
Tercatat jumlah perkara militer yang masuk mencapai 115 perkara, diputus sebanyak 47 perkara dan terdapat 4,39% perkara belum diminutasi.
5. Kamar Tata Usaha Negara
Tercatat jumlah perkara tata usaha negara yang masuk mencapai 2.802 perkara, diputus sebanyak 1.644 perkara dan terdapat 10,92% perkara belum diminutasi.
Hingga 30 April 2020, keseluruhan beban perkara Mahkamah Agung mencapai 8.732 perkara dan baru diputus sebanyak 55,37% dengan sisa perkara sejumlah 3.897 perkara.
PANDEMI COVID-19 AGAR TIDAK MENGHALANGI KINERJA
Pada kesempatan tersebut, Dr. Syarifuddin menjelaskan bahwa sebagaimana dipahami bersama, pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas kita sehari-hari. Untuk itu, Ia perintahkan kepada semua pimpinan satuan kerja Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya untuk tetap menjalankan tugas dengan baik dan memperhatikan pelaksanaan SEMA Nomor 1 Tahun 2020 berikut perubahannya di satuan kerjanya masing-masing, yang telah 3 kali diperpanjang, terkahir dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2020.
Selain itu, kondisi penanganan perkara Mahkamah Agung juga dipengaruhi oleh jumlah hakim agung yang mengalami penurunan, karena memasuki masa purnabakti atau karena telah dipanggil oleh Tuhan Yang Maha Esa. Di lain pihak, rekrutmen hakim agung pengganti tidak memenuhi kebutuhan yang diminta, apalagi untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan menurut Undang-Undang Mahkamah Agung yaitu sebanyak 60 orang.
Oleh karena itulah beban kerja hakim agung yang ada sudah over kapasitas, maka perlu diupayakan agar setiap hakim agung dibantu oleh tenaga profesional dari kalangan hakim tingkat banding paling tidak 2 orang hakim tingkat banding sebagai hakim pemilah perkara. Peran tenaga profesional yang membantu hakim agung ini sesuai dengan
Cetak Biru Pembaruan Peradilan untuk memenuhi kebutuhan dukungan teknis, yaitu perlunya dilembagakan jabatan asisten hakim sebagai tenaga ahli yang memberikan masukan-masukan bersifat teknis terhadap fungsi hakim, yang mempunyai tugas antara lain melakukan penelusuran literatur serta membuat memorandum hukum untuk keperluan hakim.
Penyelenggaraan peradilan di semua tingkat peradilan tersebut dilaksanakan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, dengan tidak hanya berlandaskan pada adagium justice delayed is justice denied, tetapi juga pada adagium justice rushed is justice crushed. Artinya, penyelenggaraan peradilan tidak hanya harus cepat tetapi juga harus tepat, yang putusan atau penetapannya tidak hanya dapat diterima oleh common sense atau akal sehat, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan kepada hati nurani.
BUTUH EXTRA EFFORT
Daftar panjang pekerjaan rumah tersebut, Dr. Syarifuddin mengatakan memerlukan extra effort yang untuk itu perlu juga diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan hakim dan aparatur peradilan. Untuk itu, Mahkamah Agung akan terus mendorong penyelesaian perubahan kedua terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di Bawah Mahkamah Agung serta merealisasikan peningkatan remunerasi ASN peradilan yang sedang dalam tahap pembahasan rancangan Peraturan Mahkamah Agung sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di bawahnya. Disamping itu, Mahkamah Agung juga mendorong perbaikan tunjangan pensiun hakim dengan hak tunjangan pensiun sebagai pejabat negara.
Di akhir pidatonya, Dr. Syarifuddin mengajak warga Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di seluruh Indonesia untuk kembali bahu-membahu, merapatkan barisan, meluruskan niat, dan membulatkan tekad, untuk memberikan pengabdian terbaik kita bagi pembangunan hukum dan peradilan Indonesia, menuju terwujudnya Peradilan Indonesia yang agung, sekalipun di tengah pandemi Covid 19.
PENGURUS PUSAT IKAHI DAN DHARMAYUKTI KARINI ADAKAN BAKTI SOSIAL SAMBUT IDUL FITRI
Jakarta - Humas: Pengurus Pusat Ikatan Hakim (PP IKAHI) mengadakan kegiatan bakti sosial dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri tahun 1441 Hijriah dengan membagikan paket sembako kepada seluruh tenaga Honorer, Office Boy, Security dan Teknisi yang berada di lingkungan Mahkamah Agung, pada hari Kamis, (14/5).
Kegiatan bakti sosial yang dilaksanakan di Lantai 2, Gedung Tower Mahkamah Agung ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung Dr. H. M Syarifuddin, S,H., MH dan Wakil Ketua Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Dr. H. Sunarto, S.H., M.H, selaku pelindung PP IKAHI, serta para Ketua Kamar MA selaku pensehat PP IKAHI, Ketua Umum PP IKAHI Dr. H. Suhadi, S.H., MH dan para pengurus pusat IKAHI lainnya.
Ketua umum PP IKAHI, Suhadi mengatakan bahwa kegiatan Bakti Sosial PP IKAHI tahun ini terasa sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya karena adanya kondisi pandemi Covid-19 yang sedang berlangsung di negara kita bahkan sebagian besar dunia, sehingga kegiatan penyerahan bantuan dilakukan dengan cara sederhana dengan memperhatikan protokol dan aturan penanganan Covid-19.
“meskipun demikian, kami mengucapkan terimakasih kepada para anggota IKAHI yang telah berpartisipasi, karena sesungguhnya PP IKAHI hanya menyalurkan bantuan dari para anggota dan donatur, untuk itu kita berdoa semoga menjadi amal ibadah untuk kita semua” ujarnya
Suhadi juga menyampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung bahwa tahun ini PP IKAHI menyalurkan bantuan berupa sembako sebanyak 1300 paket kepada para penerima yang telah dilakukan pendataan sebelumnya. “Alhamdulillah Yang Mulia Bapak Ketua MA, ini merupakan kegiatan rutin kita setiap tahun dan kali ini paket yang diterima berupa beras, gula dan minyak goreng. Semoga bermanfaat bagi para saudara-saudara kita yang menerima,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PP IKAHI memohon Bapak Ketua Mahkamah Agung berkenan memberikan secara simbolis bantuan kepada setiap perwakilan. Sedangkan bagi penerima lainnya lanjut Suhadi, akan diambil oleh masing-masing perwakilan. “terimakasih atas perkenan Yang Mulia untuk menyerahkan secara simbolis kepada para perwakilan penerima paket dari IKAHI,” pungkasnya.
Bakti Sosial Dharmayukti Karini
Sebelumnya, di lantai yang sama, Pengurus Pusat Dharmayukti Karini mengadakan kegiatan serupa yaitu penyerahan bantuan paket sembako kepada seluruh tenaga Honorer, Office Boy, Security dan Teknisi yang berada di lingkungan Mahkamah Agung yang juga dihadiri oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung beserta pimpinan dan para hakim agung serta para pengurus pusat Dharmayukti Karini.
Dari pantauan, ruangan yang bersebelahan dengan PP IKAHI tesebut terlihat tumpukan sembako yang yang telah dipacking dengan kardus-kardus dan siap untuk didistribusikan kepada penerima sejumlah lebih kurang 1600 paket sembako.
ama halnya dengan kegiatan PP IKAHI, kegiatan bakti sosial Dharmayukti Karini kali ini tidak dilakukan dengan acara seremonial seperti tahun-tahun sebelumnya, mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang sedang berlangsung.