Sarana dan Prasarana bagi Penyandang Disabilitas menyesuaikan dengan Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) Badan Peradilan Umum mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tertanggal 22 Desember 2020, tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Berikut Sarana dan Prasarana bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Negeri Lasusua :












| Hari ini | 61 |
| Kemarin | 225 |
| Minggu ini | 61 |
| Bulan ini | 3479 |
| Total | 50508 |