Sarana dan Prasarana bagi Penyandang Disabilitas menyesuaikan dengan Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) Badan Peradilan Umum mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tertanggal 22 Desember 2020, tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Berikut Sarana dan Prasarana bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Negeri Lasusua :
Hari ini | 239 |
Kemarin | 263 |
Minggu ini | 1090 |
Bulan ini | 3225 |
Total | 4315 |