HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance,           W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0 The founding members and signatories who represent the International Consortium for Court Excellence                                                                                 bangga melayani bangsa

Link Website Pengadilan Se-Sultra

Mekanisme Gugatan Sederhana

 

 

 

SOSIALISASI GUGATAN SEDERHANA (GS)

 

 Dasar Hukum : PERATURAN MAHKAMAH AGUNG (PERMA) REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG (PERMA) REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA

 

 

 Syarat Gugatan

 

a.    Hanya untuk gugatan wanprestasi dan/atau PMH dengan nilai gugatan materiil maksimal sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)

 

b.     Penggugat dan Tergugat tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama

 

c.     Penggugat dan Tergugat berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama

d.     Khusus untuk Penggugat yang berada diluar daerah hukum Tergugat, Penggugat dapat menunjuk kuasa, kuasa insidentil atau wakil yang beralamat di daerah hukum Tergugat berdomisili

 

 

 

 

 

Yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana (GS)

 

a.     Perkara yang penyelesaiannya melalui peradilan khusus

 

b.     Sengketa ha katas tanah

 

c.     Nilai gugatan diatas Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)

 

 

 

TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA

 

a.     Penggugat mengajukan gugatan sederhana melalui e-court

 

b.     Selanjutnya Panitera melakukan pemeriksaan kelengkapan syarat gugatan sederhana

 

 

 

Apabila tidak memenuhi syarat, gugatan tidak didaftar

 

c.     Ketua Pengadilan menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa gugatan

 

d.     Panitera menunjuk Panitera Pengganti untuk membantu hakim memeriksa gugatan tersebut.

 

e.     Hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan, apakah materi gugatan memenuhi syarat gugatan sederhana dan menilai sederhana atau tidaknya pembuktian

 

f.       Jika pada pemeriksaan pendahuluan hakim berpendapat bahwa gugatan memenuhi syarat sebagai gugatan sederhana, hakim memerintahkan untuk memanggil para pihak untuk sidang.

 

g.     Pada sidang pertama hakim mengupayakan perdamaian.

 

h.     Pada proses pemeriksaan Gugatan Sederhana, tidak dapat diajukan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik dan kesimpulan.

 

i.       Waktu penyelesaian Gugatan Sederhana paling lama 25 (duapuluh lima) hari sejak sidang pertama.

 

 

 

UPAYA HUKUM

 

-      Upaya Hukum terhadap putusan Gugatan Sederhana adalah mengajukan permohonan keberatan kepada Ketua Pengadilan

 

-      Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau diberitahukan putusan dengan disertai Memori Keberatan.

 

-      Termohon dapat mengajukan Kontra Memori

 

-      Keberatan paling lama 3 (tiga) hari sejak diberitahukan permohonan keberatan dan menerima Memori Keberatan

 

-      Pemeriksaan keberatan hanya dilakukan terhadap:

 

1.     Putusan dan keberatan gugatan sederhana.

 

2.     Permohonan keberatan dan memori keberatan.

 

3.     Kontra memori keberatan.

 

-      Dalam pemeriksaan keberatan tidak dilakukan pemeriksaan tambahan.

 

-      Putusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal Penetapan Majelis Hakim.

 

-      Putusan keberatan merupakan putusan akhir dan tidak dapat diajukan upaya hukum Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali.

 

-      Terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan secara suka rela.

-      Apabila tidak dilaksanakan secara suka rela, putusan dilaksanakan menurut ketentuan hukum acara perdata yang berlaku (eksekusi).