Sarana dan Prasarana Ruang Diversi
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2176/ DJU / SK / PS01 / 1 2 / 2 017 Tentang Pedoman Standar Minimal Sarana Dan Prasarana Pengadilan Ramah Anak dalam Bagian Ketiga, menyebutkan:
1. Harus ada ruang Diversi.
2. Apabila tidak tersedia ruang Diversi dapat menggunakan ruang Mediasi Pengadilan Negeri sebagaimana ketentuan Pasal 52 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
3. Bila memungkinkan memakai meja berbentuk oval.
4. Jumlah kursi minimal 8 (delapan) unit yang melibatkan semua unsur yaitu Fasilitator, Penunut Umum, PK BAPAS, Anak, Penasihat Hukum, Korban/Orang Tua, Pekerja Sosial, Perwakilan Masyarakat.
5. Kursi fasilitator terlelak diantara semua unsur yang hadir, tidak ada pembedaan/keistimewaan.
Ruang Diversi di Pengadilan Negeri Lasusua Kelas II