Kerjasama Dengan Dinas Sosial
Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Lasusua, Ketua Pengadilan Negeri Lasusua Bapak Muhammad Hambali, S.H., M.H. telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) bersama dengan Dinas Sosial Kabupaten Kolaka Utara.
Penandatanganan MoU tersebut bertujuan untuk menjalin Kerja Sama Bidang Penyediaan Layanan Bagi Penyandang Disabilitas. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tertanggal 22 Desember 2020, tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, yakni perlu ditentukan suatu pedoman pemberian akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas untuk tercapainya ketertiban dan keseragaman dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat pencari keadilan yang merupakan penyandang disabilitas. Selai itu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan, maka pengadilan diwajibkan untuk memberikan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas. Dengan penantanganan kerja sama ini diharapkan Pengadilan Negeri Lasusua dapat memudahkan pelayanan bagi para penyandang disabilitas khususnya di wilayah hukum Pengadilan Negeri.