PROSEDUR GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (CLASS ACTION)
1. Gugatan Perwakilan Kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, yang terdiri atas satu orang atau lebih yang mengajukan gugatan untuk diri sendiri, dan sekaligus mewakili kelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud.
2. Dalam Gugatan Perwakilan Kelompok, Penggugat dapat mengajukan tuntutan ganti rugi dan/ atau tuntutan pelaksanaan tindakan tertentu yang bertujuan untuk memperoleh hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
3. Tata cara dan Persyaratan Gugatan Perwakilan Kelompok:
a. Jumlah anggota kelompok sedemikian banyak sehingga tidaklah efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan.
b. Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya.
c. Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya.
d. Hakim dapat menganjurkan kepada wakil kelompok untuk melakukan penggantian pengacara, jika pengacara melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kewajiban membela dan melindungi kepentingan anggota kelompoknya.
4. Selain memenuhi persyaratan formal Surat gugatan kelompok yang diatur Acara Perdata yang berlaku, dan harus memuat:
a. Identitas lengkap dan jelas wakil kelompok.
b. Definisi kelompok secara rinci dan spesifik, walaupun tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu persatu.
c. Keterangan tentang anggota kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan
d. Posita dari seluruh kelompok baik wakil kelompok maupun anggota kelompok, yang teridentifikasi maupun tidak teridentifikasi yang dikemukakan secara jelas dan terinci.
e. Dalam suatu gugatan perwakilan, dapat dikelompokkan beberapa bagian kelompok atau sub kelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda.
f. Tuntutan atau petitum tentang ganti rugi harus dikemukakan secara jelas dan rinci memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti kerugian kepada keseluruhan anggota kelompok termasuk usulan tentang pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti kerugian.
5. Untuk mewakili kepentingan hukum anggota kelompok, wakil kelompok tidak dipersyaratkan memperoleh surat kuasa khusus dari anggota kelompok.
6. Dalam memeriksa gugatan perwakilan kelompok, Hakim Pemeriksa Perkara melakukan hal sebagai berikut:
a. pada sidang pertama:
1. penilaian keabsahan wakil kelompok.
2. pemeriksaan keabsahan surat kuasa dari wakil kelompok kepada kuasa hukum serta izin beracara.
3. ketua majelis hakim memberikan penjelasan tentang hukum acara gugatan perwakilan kelompok, mengenai posita dan petitum gugatan, agar putusan dapat dilaksanakan dan
4. apabila terdapat perbaikan gugatan disampaikan kepada pihak Tergugat.
b. memutuskan keabsahan penggunaan tata cara gugatan perwakilan kelompok:
1. apabila gugatan memenuhi keabsahan tata cara gugatan perwakilan kelompok, Hakim Pemeriksa Perkara memberikan keputusan dalam bentuk penetapan yang dapat diajukan upaya hukum permohonan banding bersama dengan putusan akhir. dan
2. apabila gugatan tidak memenuhi keabsahan tata cara gugatan perwakilan kelompok, Hakim Pemeriksa Perkara mengeluarkan putusan yang merupakan putusan akhir yang dapat diajukan upaya hukum permohonan banding.
c. pada sidang selanjutnya:
1. tanggapan tergugat terhadap keabsahan formalitas gugatan diajukan secara perwakilan kelompok.
2. pembuktian secara sederhana untuk membuktikan apakah wakil kelompok adalah memang benar layak menjadi wakil kelompok melalui kesamaan fakta atau peristiwa, kesamaan dasar hukum, dan kesamaan jenis tuntutan. dan
3. identifikasi wakil kelompok merupakan korban atau dirugikan secara langsung.
d. apabila Hakim Pemeriksa Perkara menetapkan gugatan telah memenuhi keabsahan tata cara gugatan perwakilan kelompok, Hakim Pemeriksa Perkara harus segera memerintahkan notifikasi:
1. Hakim Pemeriksa Perkara memerintahkan Penggugat mengajukan usulan model notifikasi kepada semua anggota kelompok untuk memperoleh persetujuan Hakim.
2. Hakim Pemeriksa Perkara menentukan jangka waktu dan cara atau sarana notifikasi kepada semua anggota kelompok secara layak berdasarkan usulan Penggugat. dan
3. dalam penentuan jangka waktu dan cara atau sarana tersebut mempertimbangkan kepastian bahwa semua anggota kelompok mengetahui gugatan kelompok yang diajukan dan sekaligus menentukan kapan sidang berikutnya untuk mendengarkan hasil laporan notifikasi.
e. sidang dilanjutkan untuk mendengar hasil laporan notifikasi dari panitera yang berisi jawaban atau surat pernyataan dari anggota kelompok yang menyatakan keluar atau tidak ikut dalam gugatan perwakilan kelompok.
f. Hakim Pemeriksa Perkara memerintahkan para pihak untuk menempuh upaya mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
g. apabila proses mediasi tidak berhasil, dilanjutkan dengan pembacaan gugatan, jawaban, replik dan duplik.
h. apabila tergugat mengajukan eksepsi, Hakim Pemeriksa Perkara memedomani Pasal 136 Herziene Inlandsch Reglement (HIR) / Pasal 162 Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg).
i. pengajuan kesimpulan oleh para pihak.
j. Hakim dalam menilai besaran ganti rugi mempertimbangkan ganti rugi yang diajukan penggugat.
k. apabila gugatan ganti rugi dikabulkan, amar putusan harus memuat setidaknya.
1. memutuskan jumlah ganti rugi secara rinci.
2. menentukan kelompok dan/atau subkelompok yang berhak.
3. melakukan distribusi ganti rugi dan pengawasan pelaksanaannya oleh tim yang ditunjuk Ketua Pengadilan. Dan
4. melakukan langkah yang harus ditempuh oleh wakil kelompok dalam mendistribusikan ganti rugi.
l. tim sebagaimana dimaksud dalam huruf k angka 3 terdiri atas perwakilan subkelompok atau perwakilan kelompok dan perwakilan kuasa hukum penggugat yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan.
7. Apabila terdapat beberapa Gugatan Perwakilan Kelompok mengenai hal yang sama yang diajukan di beberapa pengadilan:
a. Tergugat wajib mengajukan permohonan konsolidasi kepada pengadilan tinggi dalam hal gugatan diajukan ke beberapa pengadilan negeri dalam satu wilayah hukum pengadilan tinggi atau kepada Mahkamah Agung dalam hal gugatan diajukan ke beberapa pengadilan negeri yang berada di bawah wilayah hukum dua atau lebih pengadilan tinggi dengan tembusan kepada seluruh ketua pengadilan negeri yang menerima Gugatan Perwakilan Kelompok tersebut pada hari sidang pertama.
b. Pemeriksaan perkara akan diberhentikan sampai dikeluarkannya putusan pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung mengenai kompetensi relatif pengadilan.
c. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima pengadilan tinggi, dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak permohonan diterima, Mahkamah Agung menunjuk pengadilan negeri yang berwenang memeriksa Gugatan Perwakilan Kelompok tersebut.
d. Dalam hal pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan mengenai kompetensi relatif pengadilan, anggota kelompok secara serta merta menjadi kelompok dari Gugatan Perwakilan Kelompok pada pengadilan yang ditunjuk dan terhadap putusan tersebut tidak ada upaya hukum.
e. Pengadilan yang tidak ditunjuk oleh pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung wajib mengeluarkan penetapan yang berisi pencoretan perkara dari daftar register.
f. Dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima putusan pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung, pengadilan negeri yang tidak ditunjuk harus mengirimkan seluruh berkas perkara disertai sisa biaya perkara kepada pengadilan negeri yang ditunjuk, dan pengadilan negeri yang ditunjuk segera melanjutkan proses persidangan.
8. Dalam Mediasi,
a. Mediator dalam membantu merumuskan kesepakatan perdamaian wajib memastikan bahwa kesepakatan perdamaian tidak merugikan kepentingan pelindungan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
b. Hakim Pemeriksa Perkara memastikan kepentingan pelindungan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup telah dirumuskan dalam akta perdamaian.
c. Hakim Pemeriksa Perkara wajib menolak mengesahkan kesepakatan perdamaian menjadi akta perdamaian apabila kesepakatan tersebut merugikan kepentingan pelindungan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
9. Cara pemberitahuan kepada anggota kelompok dapat dilakukan melalui media cetak dan/atau elektronik, kantor-kantor pemerintah seperti kecamatan, kelurahan atau desa, kantor pengadilan, atau secara langsung kepada anggota kelompok yang bersangkutan sepanjang yang dapat diidentifikasi berdasarkan persetujuan hakim.
10. Pemberitahuan kepada anggota kelompok wajib dilakukan pada tahap-tahap:
a. Segera setelah hakim memutuskan bahwa pengajuan tata cara gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah dan selanjutnya anggota kelompok dapat membuat pernyataan keluar.
b. Pada tahap penyelesaian dan pendistribusian ganti rugi ketika gugatan dikabulkan.
11. Pemberitahuan memuat:
a. Nomor gugatan dan identitas penggugat atau para penggugat sebagai wakil kelompok serta pihak tergugat atau para tergugat;
b. Penjelasan singkat tentang kasus;
c. Penjelasan tentang pendefinisian kelompok;
d. Penjelasan dan implikasi keturutsertaan sebagai anggota kelompok;
e. Penjelasan tentang kemungkinan anggota kelompok yang termasuk dalam definisi kelompok untuk keluar dari keanggotaan kelompok;
f. Penjelasan tentang waktu yaitu bulan, tanggal, jam, pemberitahuan pernyataan keluar dapat diajukan ke pengadilan;
g. Penjelasan tentang alamat yang ditujukan untuk mengajukan pernyataan keluar;
h. Apabila dibutuhkan oleh anggota kelompok tentang siapa yang tepat yang tersedia bagi penyediaan informasi tambahan;
i. Formulir isian tentang pernyataan keluar anggota kelompok sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Mahkamah Agung ini;
j. Penjelasan tentang jumlah ganti rugi yang akan diajukan.
12. Setelah pemberitahuan dilakukan oleh wakil kelompok berdasarkan persetujuan hakim, anggota kelompok dalam jangka waktu yang ditentukan oleh hakim diberi kesempatan menyatakan keluar dari keanggotaan kelompok dengan mengisi formulir yang diatur dalam lampiran Peraturan Mahkamah Agung ini.
13. Pihak yang telah menyatakan diri keluar dari keanggotaan gugatan perwakilan kelompok secara hukum tidak terkait dengan putusan atas gugatan perwakilan kelompok yang dimaksud.
14. Gugatan perwakilan kelompok diajukan dalam perkara lingkungan (Pasal 37 Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup), perkara Perlindungan Konsumen (Pasal 46 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen), dan perkara kehutanan (Pasal 71 Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan).
15. Putusan:
a. Putusan dalam perkara perdata lingkungan hidup dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
b. Dalam hal Hakim Pemeriksa Perkara mengabulkan tuntutan ganti rugi lingkungan dan/ atau biaya pemulihan, ganti rugi lingkungan dan/ atau biaya pemulihan tersebut dipertimbangkan untuk digunakan demi kepentingan lingkungan hidup.
c. Dalam hal terdapat lebih dari satu Tergugat, amar putusan menyebutkan pembebanan tanggung jawab masing-masing Tergugat sesuai dengan porsi pertanggungjawabannya.
d. Hakim Pemeriksa Perkara dalam amar putusannya mewajibkan pelaksanaan Pemulihan Lingkungan Hidup dilakukan berdasarkan rencana pemulihan yang diajukan oleh Penggugat.
e. Dalam hal gugatan Penggugat menuntut Tergugat melakukan pemulihan, tetapi tidak mencantumkan rencana pemulihan, Hakim Pemeriksa Perkara dapat memerintahkan Penggugat untuk menambah rencana pemulihan pada posita dan petitum.
f. Penambahan rencana pemulihan dalam gugatan dilaksanakan sebelum Tergugat menyampaikan jawaban.
g. Dalam hal gugatan ganti rugi perwakilan kelompok (class action) dikabulkan, hakim wajib memutuskan jumlah ganti rugi secara rinci, penentuan kelompok dan/atau sub kelompok yang berhak, mekanisme pendistribusian ganti rugi dan langkah-langkah yang wajib ditempuh oleh wakil kelompok dalam proses penetapan dan pendistribusian seperti halnya kewajiban melakukan pemberitahuan atau notifikasi.
16. Penyitaan:
a. Penggugat dapat mengajukan permohonan sita jaminan terhadap harta benda dan aset lainnya milik Tergugat sebagai jaminan dalam pelaksanaan putusan berdasarkan sangka yang beralasan bahwa Tergugat akan mengalihkan hartanya kepada pihak lain, baik dalam gugatannya maupun diajukan dengan permohonan tersendiri oleh Penggugat dalam persidangan.
b. Permohonan sita jaminan harus dilengkapi dengan bukti awal berupa dokumen kepemilikan aset milik Tergugat yang dimohonkan sita.
c. Dalam hal permohonan sita jaminan dikabulkan, Hakim Pemeriksa Perkara mengeluarkan penetapan sebelum putusan akhir.
d. Pelaksanaan sita jaminan dinyatakan sah dan berharga apabila gugatan Penggugat dikabulkan.
Sumber :
1. Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 62-65.
2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan
3. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok
4. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup