Zitting Plaats
Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan
Untuk peraturan perihal Zitting Plaats dapat diakses pada laman berikut : Buku Pedoman Perkara Perdata, Pos Bantuan Hukum dan Zitting Plaats
Surat edaran No. 3 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan
Saat ini Pengadilan Negeri Lasusua tidak/belum memiliki Zitting Plaats.