Jam Kerja
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Lasusua adalah:
- Jam Kerja Hari Normal :
Hari Senin - Kamis : pukul 08.00 s.d. 16.30 WITA
Hari Jumat : pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB
- Jam Istirahat:
Hari Senin - Kamis : pukul 12.00 s.d. 13.00 WITA
Hari Jumat : pukul 11.30 s.d. 13.00 WITA
- Untuk Pelayanan PTSP Online :
Hari Senin - Kamis : pukul 08.30 s.d. 16.00 WITA
Hari Jumat : pukul 08.30 s.d. 16.30 WITA
Berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor: 1 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Bulan Ramadhan 1443 H di Lingkungan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara :
- Jam Kerja Hari Puasa :
Hari Senin - Kamis : pukul 08.00 s.d. 15.00 WITA
Hari Jumat : pukul 08.00 s.d. 15.30 WIB
- Jam Istirahat:
Hari Senin - Kamis : pukul 12.00 s.d. 12.30 WITA
Hari Jumat : pukul 11.30 s.d. 12.30 WITA
- Untuk Pelayanan PTSP Online :
Hari Senin - Kamis : pukul 08.30 s.d. 14.30 WITA
Hari Jumat : pukul 08.30 s.d. 15.00 WITA