Sarana & Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas
Sarana dan Prasarana bagi Penyandang Disabilitas menyesuaikan dengan Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) Badan Peradilan Umum mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tertanggal 22 Desember 2020, tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Berikut Sarana dan Prasarana bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Negeri Lasusua :
Tempat Parkir Khusus Disabilitas
Jalur Guiding Block dan Warning Block menuju Gedung dan ruang di pengadilan
Ramp/Jalur Landai
Alat Bantu Mobilitas (Kursi Roda)
Antrian Prioritas
Kursi Tunggu Disabilitas
Tempat yang disediakan khusus untuk pengguna kursi roda pada pelayanan PTSP, ruang sidang, dan layanan publik lainnya
Ruang Sidang Ramah Disabilitas
Papan Informasi Visual
Toilet Khusus Disabilitas
Website Pengadilan sudah dilengkapi screen reader