Deprecated: Array and string offset access syntax with curly braces is deprecated in /home/pnlasusuago/public_html/v/libraries/vendor/joomla/registry/src/Format/Ini.php on line 170

Deprecated: Array and string offset access syntax with curly braces is deprecated in /home/pnlasusuago/public_html/v/libraries/vendor/joomla/registry/src/Format/Ini.php on line 187

Deprecated: Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; plgSystemGspeech has a deprecated constructor in /home/pnlasusuago/public_html/v/plugins/system/gspeech/gspeech.php on line 18
Syarat dan Tujuan Diversi
Selamat datang di situs Pengadilan Negeri Lasusua   Klik Disini Untuk Mendengarkan Selamat datang di situs Pengadilan Negeri Lasusua Pendukung Pengguna Difabel

                                                                                                             HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance,           W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0 The founding members and signatories who represent the International Consortium for Court Excellence                                                                                 bangga melayani bangsa

Link Website Pengadilan Se-Sultra


Deprecated: Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; plgContentJw_sig has a deprecated constructor in /home/pnlasusuago/public_html/v/plugins/content/jw_sig/jw_sig.php on line 18

Syarat dan Tujuan Diversi

Di Indonesia, mengenai Diversi pada Sistem Peradilan Pidana Anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (selanjutnya disebut UU SPPA) yang berlaku sejak tanggal 31 Juli 2014 pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dengan tujuan agar dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak dengan adanya konsep Diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (Vide Pasal 1 angka (7) UU SPPA). Dalam Buku Maidin Gultom tentang Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia menyebutkan bahwa UU SPPA dibentuk berdasarkan pertimbangan antara lain:

·     Bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya;

·  Bahwa untuk menjaga harkat dan martabatnya, anak berhak mendapatkan perlindungan khusus, terutama perlindungan hukum dalam sistem peradilan;

·    Bahnwa Indonesia sebagai Negara pihak dalam Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Right of the Child) yang mengatur prinsip perlindungan hukum terhadap anak mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

/*userway*/ Klik Disini Untuk Mendengarkan Pendukung Pengguna Difabel