Syarat dan Tujuan Diversi
Di Indonesia, mengenai Diversi pada Sistem Peradilan Pidana Anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (selanjutnya disebut UU SPPA) yang berlaku sejak tanggal 31 Juli 2014 pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dengan tujuan agar dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak dengan adanya konsep Diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (Vide Pasal 1 angka (7) UU SPPA). Dalam Buku Maidin Gultom tentang Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia menyebutkan bahwa UU SPPA dibentuk berdasarkan pertimbangan antara lain:
· Bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya;
· Bahwa untuk menjaga harkat dan martabatnya, anak berhak mendapatkan perlindungan khusus, terutama perlindungan hukum dalam sistem peradilan;
· Bahnwa Indonesia sebagai Negara pihak dalam Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Right of the Child) yang mengatur prinsip perlindungan hukum terhadap anak mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.