Penyediaan fasilitas ruang laktasi merupakan sebuah kebutuhan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dan sudah menjadi instruksi dari Mahkamah Agung bahwa setiap jajaran Peradilan harus menyediakan Ruang Laktasi bagi Ibu Menyusui. Hal ini merupakan salah satu upaya Mahkamah Agung dalam menunjang pelayanan prima bagi kelompok rentan yaitu bagi Wanita khususnya para ibu menyusui.
Selain itu, negara dan pemerintah diwajibkan untuk memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mahkamah Agung juga mengatur berdasarkan Pasal 15 huruf q SK Dirjen Badilum No: 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri menyebutkan bahwa Pengadilan harus menyediakan Pojok Bermain Anak yang ramah dan aman bagi penyandang disabilitas. Dalam lingkungan Pengadilan, untuk mendukung hal tersebut maka perlu adanya Ruang Tunggu Ramah Anak yang aman dan nyaman. Adanya Ruang Tunggu Ramah Anak ini memiliki tujuan untuk menghilangkan kejenuhan saat anak ikut menunggu jalannya persidangan dan supaya anak memiliki ruang bermain dan berekspresi.
Pengadilan Negeri Lasusua telah menyediakan fasilitas Ruang Laktasi dan Ruang Tunggu Ramah Anak yang cukup nyaman bagi para Ibu dan Anak yang berkunjung. Ruang Laktasi merupakan ruangan yang tertutup sehingga para ibu merasa nyaman dan aman. Ruang Laktasi dapat digunakan baik untuk pengunjung maupun pegawai Pengadilan, ruangan tersebut dilengkapi dengan sofa, changing table bayi serta kipas angin. Ruang Tunggu Ramah anak (Area Bermain) memiliki fasilitas mainan yang berupa Puzzle dan Seluncuran atau Perosotan, dilengkapi dengan safety gate dan Matras sehingga anak merasa aman dan nyaman saat bermain.
RUANG LAKTASI :
AREA BERMAIN ANAK: