Kegiatan Sosialisasi E-Lentera dan Eraterang pada Polsek Lasusua
Lasusua - 10/9/2021. Pengadilan Negeri Lasusua mengadakan Kegiatan Sosialisasi E-Lentera (Elektronik Kepaniteraan Layanan Pidana) dan Eraterang (Elektronik Surat Keterangan) pada Polsek Lasusua. E-Lentera merupakan sebuah layanan elektronik permintaan persetujuan penyitaan, penggeledahan, dan perpanjangan penahanan secara online pada Pengadilan Negeri Lasusua. Aplikasi tersebut dapat mempermudah Penyidik baik dari Kepolisian, Kejaksaan Negeri maupun Penyidik lainnya seperti BNN, dll. Melalui aplikasi ini para penyidik tidak perlu lagi bolak-balik datang ke Pengadilan Negeri Lasusua untuk menyerahkan surat permintaan maupun untuk mengambil Penetapan, oleh karena dari kantor masing-masing dapat mengirim surat permintaan persetujuan tersebut beserta dengan dokumen pendukungnya.