KETUA KAMAR PIDANA MA MEMBUKA UJIAN TERTULIS SELEKSI CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP XVI TAHUN 2021
Jakarta-Humas, Bertempat Dipengadilan Tinggi Jakarta Ketua Kamar Pidana Dr.Suhadi,SH.,MH Membuka Ujian Tertulis Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap XVI Tahun 2021, Kegiatan ini dihadiri oleh Dirjen Badillum Dr.Prim Haryadi,SH.,MH, PLh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan,SH.,MH, Panmud Pidana Soeharto,SH.,MH , Panitia Pusat dan Juga Panitia daerah . kegiatan yang diselenggarakan pada tanggal 22 September 2021 di 26 Propinsi diseluruh Indonesia .
Mahkamah Agung telah beberapa kali menyelenggarakan rekrutment Calon Hakim Ad Hoc Tipikor untuk memenuhi kebutuhan formasi pada pengadilan Tipikor di Indonesia. Pada tahun 2021 ini, Mahkamah Agung RI telah membuka Kembali kesempatan kepada masyarakat secara luas memanggil putra-putri terbaik bangsa untuk mengikuti rekrutment Calon Hakim Ad Hoc Tipikor
Bahwa profesi hakim adalah mulia dan terhormat (officium nobile). Hakim adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yang harus menegakan hukum dan keadilan. Oleh karena itu, menjadi seorang Hakim disyaratkan tidak hanya harus pintar dibidang ilmu hukum, tetapi juga harus benar dan berintegritas, jujur dalam bertindak, teguh dalam pendirian, sehingga dalam melaksanakan tugasnya terutama dalam membuat putusan, tercermin nilai keadilan dan kemanfaatan yang dinanti oleh masyarakat pencari keadilan.
UJian tertulis ini terbagi atas 2 yaitu ujian sesi 1 berupa essay, dan yang kedua berupa ujian sesi 2 yaitu pembuatan putusan. Pelaksanaan Ujian Tertulis ini diikuti dari Pengadilan Tingkat Pertama sebanyak 197 Orang dan Pengadilan Tinggi Sebanyak 175 Orang, Maka dengan jumlah sebanyak 372 Orang di 26 Propinsi diseluruh Indonesia. Kegiatan ini dilakukan secara online sebanyak 14 propinsi, dan yang dikunjungi panitia pusat sebanyak 12 propinsi diseluruh Indonesia .
Sebagai amanat dari Pasal 10 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, bahwa untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, harus dilakukan oleh Hakim Karir dan Hakim Ad Hoc dengan komposisi sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang.