PEREMAJAAN DATA PEGAWAI PADA SIKEP, SAPK BKN, DAN SITARA TAPERA
PEREMAJAAN DATA PEGAWAI PADA SIKEP, SAPK BKN, DAN SITARA TAPERA
Jakarta-Humas MA: Menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung tanggal 21 April 2020 Nomor 808/SEK/KP.01.2/04/2020 perihal Pengelolaan Data Hakim dan Aparatur, dengan ini Plh Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung, Jumadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa seluruh pegawai dan admin satuan kerja wajib melakukan peremajaan dan memastikan seluruh data pada SIKEP dan SAPK BKN dalam keadaan posisi terkini dan akurat.
Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)
Dokumen