PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG NOMOR 74A/KMA/SK/IV/2019 TENTANG KRITERIA KLASIFIKASI PENGADILAN TINGKAT PERTAMA
Jakarta-Humas : Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkaah Agung Republik Indonesia, Nomor; 292/KMA/SK/XII/2021, tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 74A/KMA/SK/IV/2019 Tentang Kriteria Klasifikasi Pengadilan Tingkat Pertama
Untuk lebih jelas, berikut Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI:
Dokumen