Prosedur Sidang Tilang
Diberitahukan kepada para pelanggar :
- Sidang Tilang dilaksanakan setiap hari KAMIS pukul 09.00 WIB.
- Datang tepat waktu dan apabila yang bersangkutan berhalangan hadir bisa diwakilkan dengan membawa surat kuasa.
- Membawa register tilang yang berwarna merah.
- Laporkan Nomor Halaman yang tertera di papan pengumuman tilang PN Mungkid, untuk kemudian dilaporkan ke meja pemberi nomor antrian sidang
- Mengikuti persidangan dengan memakai pakaian sopan ( Celana Pendek Dilarang Memasuki Ruang Sidang ).
- Mematuhi tata tertib persidangan.
- Bagi para pelanggar yang terlambat dan tidak mengikuti sidang, maka berkas putusan bisa diambil di Kejaksaan Negeri Mungkid.