Kode Etik Hakim
Indeks Artikel
Halaman 2 dari 3
A. PENGERTIAN – PENGERTIAN
- Hakim adalah seluruh Hakim termasuk Hakim ad hoc pada semua lingkungan badan peradilan dan semua tingkatan peradilan.
- Pegawai Pengadilan adalah seluruh pegawai yang bekerja di badan-badan peradilan.
- Pihak Berwenang adalah pemangku jabatan atau tugas yang bertanggung jawab melakukan proses dan penindakan atas pelanggaran
- Penuntut adalah Penuntut Umum dan Oditur Militer.
- Lingkungan Peradilan adalah badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
- Keluarga Hakim adalah keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami atau isteri meskipun sudah bercerai.