Dasar Hukum : PERATURAN MAHKAMAH AGUNG (PERMA) REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG (PERMA) REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA
Syarat Gugatan
Hanya untuk gugatan wanprestasi dan/atau PMH dengan nilai gugatan materiil maksimal sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
Penggugat dan Tergugat tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama
Penggugat dan Tergugat berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama
Khusus untuk Penggugat yang berada diluar daerah hukum Tergugat, Penggugat dapat menunjuk kuasa, kuasa insidentil atau wakil yang beralamat di daerah hukum Tergugat berdomisili
Yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana (GS)
Perkara yang penyelesaiannya melalui peradilan khusus
Sengketa hak atas tanah
ilai gugatan diatas Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA
Penggugat mengajukan gugatan sederhana melalui e-court
Selanjutnya Panitera melakukan pemeriksaan kelengkapan syarat gugatan sederhana. Apabila tidak memenuhi syarat, gugatan tidak didaftar
Ketua Pengadilan menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa gugatan
Panitera menunjuk Panitera Pengganti untuk membantu hakim memeriksa gugatan tersebut.
Hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan, apakah materi gugatan memenuhi syarat gugatan sederhana dan menilai sederhana atau tidaknya pembuktian
Jika pada pemeriksaan pendahuluan hakim berpendapat bahwa gugatan memenuhi syarat sebagai gugatan sederhana, hakim memerintahkan untuk memanggil para pihak untuk sidang.
Pada sidang pertama hakim mengupayakan perdamaian.
Pada proses pemeriksaan Gugatan Sederhana, tidak dapat diajukan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik dan kesimpulan.
Waktu penyelesaian Gugatan Sederhana paling lama 25 (duapuluh lima) hari sejak sidang pertama.
UPAYA HUKUM
Upaya Hukum terhadap putusan Gugatan Sederhana adalah mengajukan permohonan keberatan kepada Ketua Pengadilan
Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau diberitahukan putusan dengan disertai Memori Keberatan.
Termohon dapat mengajukan Kontra Memori
Keberatan paling lama 3 (tiga) hari sejak diberitahukan permohonan keberatan dan menerima Memori Keberatan
Pemeriksaan keberatan hanya dilakukan terhadap:
Putusan dan keberatan gugatan sederhana.
Permohonan keberatan dan memori keberatan.
Kontra memori keberatan.
Dalam pemeriksaan keberatan tidak dilakukan pemeriksaan tambahan.
Putusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal Penetapan Majelis Hakim.
Putusan keberatan merupakan putusan akhir dan tidak dapat diajukan upaya hukum Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali.
Terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan secara suka rela.
Apabila tidak dilaksanakan secara suka rela, putusan dilaksanakan menurut ketentuan hukum acara perdata yang berlaku (eksekusi).
Pengadilan Negeri Lasusua
(0405) 2330657
Jln. Jenderal Sudirman Kec. Lasusua, Kab. Kolaka Utara